Kapolda Siapkan Sanksi Bagi Anggota Tak Lapor LHKPN
Berita

Kapolda Siapkan Sanksi Bagi Anggota Tak Lapor LHKPN

Mulai sanksi disiplin, tak diberikan jabatan strategis hingga ditunda kenaikan pangkat periode tertentu.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian telah menyiapkan sanksi bagi anggota yang tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negra (LHKPN) ke KPK. Kewajiban pelaporan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor: SE/04/VII/2015 mengenai kewajiban para pejabat melaporkan harta kekayaannya kepada tim pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Didit Prabowo mengatakan, sanksi yang disiapkan tersebut beragam bentuknya. "Mungkin dikenakan sanksi disiplin atau tidak diberikan jabatan strategis atau tunda kenaikan pangkat periode tertentu," katanya di Jakarta, Rabu (5/8).

Dalam surat edaran tersebut merinci pejabat-pejabat di Polda Metro Jaya yang wajib melaporkan LHKPN. Pejabat tersebut adalah perwira tinggi setingkat Kapolda dan Wakapolda. Kemudian, perwira menengah setingkat pejabat utama di Polda Metro Jaya.

Berikutnya, Kapolres, Pamen dan PNS setingkat Pamen yang menjabat struktural dan fungsional. Serta, perwira pertama yaitu Kapolsek, penyidik, Pama dan PNS setingkat Pama yang menjabat fungsi keuangan.

Sebagai Irwasda Polda Metro Jaya, lanjut Didit, dirinya yang bertugas sebagai pengawas untuk melaksanakan perintah surat edaran mengenai LHKPN di internal Polda Metro Jaya tersebut. Menurutnya, setiap anggota Polda Metro Jaya itu wajib mengisi formulir LHKPN paling lambat tiga bulan.

Jika pejabat itu tidak mengisi formulir maka diberi surat teguran pertama dengan tenggat waktu 14 hari harus mengisi formulir LHKPN. "Tenggat waktu 14 hari belum juga isi formulir dikirim teguran kedua," ujar Didit.

Setelah mendapatkan teguran kedua, jika pejabat Polda Metro Jaya tetap tidak mengisi formulir LHKPN maka menjalani sidang disiplin dengan ancaman sanksi dibebaskan dari jabatan atau ditunda kenaikan pangkat selama periode tertentu. Ia berharap, setiap pejabat Polda Metro Jaya dituntut jujur dalam mengisi formulir LHKPN guna mengantisipasi tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang.

Menurut Didit, jika terdapat pejabat kepolisian yang mengisi formulir LHKPN tidak sesuai dengan fakta, maka dapat diselidiki untuk diproses hukum jika ditemukan bukti terlibat korupsi. Dalam surat edaran tersebut pula, terdapat kewajiban bagi pejabat Polda Metro Jaya yang telah menjabat lebih dari dua tahun  untuk mengisi Formulir B LHKPN.

Sedangkan Formulir A diperuntukkan bagi pejabat yang belum pernah melaporkan LHKPN. Untuk diketahui, Formulir B merupakan lembaran LHKPN untuk memperbaharui harta kekayaan saat terjadi penambahan atau pengurangan.Sementara Formulir A adalah lembaran LHKPN bagi pejabat negara yang belum pernah mengisi laporan harta kekayaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggandeng KPK untuk mensosialisasikan program LHKPN di lingkungan internal Polri. Menurut Didit, program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Polri. "Ini salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menyebutkan, setidaknya terdapat 1.307 pejabat Polda Metro Jaya yang wajib mengisi dan menyerahkan formulir kepada tim LHKPN Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 pejabat atau 44,2 persen telah melaporkan LHKPN, yang terdiri dari 467 pejabat sudah memperbaharui dan 111 pejabat belum memperbaharui LHKPN. Sedangka sisanya, sebanyak729 pejabat sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN.

Terkait program ini, Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan apresiasi. Menurutnya, program ini bertujuan dalam upaya mengantisipasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Polri. "Semoga ke depan tingkat kepatuhan ini semakin meningkat," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait