KPK: Kelengkapan Berkas Tak Bergantung pada Keterangan OC Kaligis
Berita

KPK: Kelengkapan Berkas Tak Bergantung pada Keterangan OC Kaligis

Deputi Penindakan KPK setujui Gary sebagai justice collaborator.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK: Kelengkapan Berkas Tak Bergantung pada Keterangan OC Kaligis
Hukumonline

Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan penolakan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka tidak menjadi masalah bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara OC Kaligis. Pasalnya, sesuai KUHAP, alat bukti tidak hanya keterangan tersangka, tetapi ada keterangan saksi, petunjuk, surat, dan ahli.

"Jadi, KPK tidak mengejar pengakuan tersangka. Dalam hal pemeriksaan terhadap tersangka, dia (OC Kaligis) mau memberikan keterangan atau tidak, itu haknya dia. (Penolakan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka) Itu tidak akan mempengaruhi kelengkapan berkas di tingkat penyidikan," katanya, Selasa (4/8).

Johan mengaku, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk melimpahkan perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan. Sebab perkara OC Kaligis merupakan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka yang terjaring dalam OTT pun bersikap kooperatif. Selain itu, KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti lain.

Hal ini, menurut Johan, membuat proses pemberkasan perkara OC Kaligis lebih cepat dibanding kasus-kasus lainnya yang tidak bermula dari OTT. Untuk diketahui, dalam OTT tersebut, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur beserta tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Johan, M Yagari Bhastara Guntur atau biasa disapa Gary rupanya bersikap kooperatif. Gary memberikan informasi dan data-data untuk mengungkap kasusnya. Gary bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama). Permohonan Gary ini lalu dikaji oleh Deputi Penindakan KPK.

"Benar ada permintaan dari tersangka MYB untuk menjadi justice collaborator. Ini disampaikan pekan lalu, sekitar 10 hari lalu kalau tidak salah. Kemarin sudah dibahas di penindakan dan ada usulan dari penindakan untuk disetujui. Ini permintaan dari yang bersangkutan, bukan KPK. Dari Deputi Penindakan sudah mengusulkan untuk disetujui," ujarnya.

Dengan demikian, penyidik tetap dapat melanjutkan pemberkasan perkara OC Kaligis meski advokat senior ini menolak untuk memberikan keterangan. Penyidik pun telah berupaya memeriksa OC Kaligis sebagai tersangka. Namun, karena OC Kaligis menolak memberikan keterangan, penyidik membuatkan berita acara penolakan.

Tags: