Penawaran WK Migas, Investor Bisa Pakai Skema Kontrak Baru
Berita

Penawaran WK Migas, Investor Bisa Pakai Skema Kontrak Baru

Skema kontrak baru tersebut adalah gross split atau sliding scale.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pada Agustus 2015, pemerintah berencana menawarkan wilayah kerja migas baru. Investor dimungkinkan menggunakan skema kontrak migas baru dalam penawaran tersebut, tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (Profit Sharing Contract/PSC). Kementerian ESDM menyatakan aturan mengenai hal ini sedang dalam penyusunan.   

Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto, mengatakan skema kontrak migas baru ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Dengan lebih banyak pilihan, diharapkan akan lebih menarik bagi investor. Skema kontrak baru tersebut adalah gross split atau sliding scale.

Dengan sistem ini, Pemerintah tidak lagi harus mengganti biaya operasi migas atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery. Sebagai gantinya, pada awal suatu proyek migas berproduksi, sebagian besar hasilnya menjadi bagian investor.

“Setelah investasinya hampir balik modal, maka bagi hasil untuk Pemerintah semakin besar,” kata Djoko pada acara The 4th United States-Indonesia Energy Investment Roundtable di Shangri-La Hotel, Senin (3/8).

Djoko menjelaskan, masing-masing skema kontrak kerja sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, pilihan tergantung pada KKKS. Menurutnya, sistem ini berlaku untuk blok baru.

"Terserah kontraktor interest (sistem) yang mana. Mungkin di antara mereka masih lebih suka PSC karena kalau cost recovery akan diganti (biaya operasi oleh Pemerintah). Kalau dengan sistem ini, KKKS otomotis akan melakukan efisiensi karena cost-nya dari mereka sendiri," ujarnya.

Sistem kontrak migas gross split atausliding scale ini, banyak digunakan di berbagai negara, seperti Australia. Di negara tersebut, dengan menggunakan sistem ini, pengelolaan migas di laut dalam dapat berkembang dengan baik.

Skema kontrak kerja sama di luar PSC ini juga dimungkinkan dalam UU Migas No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan lebih lanjutnya, akan ditetapkan dalam Permen ESDM yang diharapkan rampung bulan ini.

Dimungkinkannya skema kontrak migas baru telah dikemukakan Menteri ESDM Sudirman Said pada penyelenggaraan The 39th IPA Convention and Exhibition di Jakarta Convention Centre, 22 Mei 2015. Saat ini, kata Djoko, merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perubahan.

“Kalau perlu kita keluar dari traditional cost structure, kita keluar. Ini waktu yang tepat untuk mengkaji semua, out the box,” katanya.
Tags:

Berita Terkait