MA Resmi Miliki Enam Hakim Agung Baru
Berita

MA Resmi Miliki Enam Hakim Agung Baru

Hakim agung yang baru dilantik ini akan diberikan pembekalan oleh pimpinan MA selama dua hari.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Profesi hakim. Foto: RES (Ilustrasi)
Profesi hakim. Foto: RES (Ilustrasi)
Ketua Mahkamh Agung (MA) M. Hatta Ali secara resmi melantik dan mengangkat sumpah jabatan enam hakim agung baru. Pelantikan ini didasarkan salinan petikan Keppres No. 56/P Tahun 2015 tertanggal 22 Juli 2015 tentang Pengangkatan Hakim Agung atas nama Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan HA Mukti Arto.

Keenam hakim baru ini diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baik-baiknya dan selurus-lurusnya sesuai peraturan perundang-undangan dan UUD 1945.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Hatta Ali saat memandu pengangkatan sumpah hakim agung di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Rabu (5/8).  

Selanjutnya, keenam hakim agung menandatangani berita acara sumpah di hadapan ketua MA disaksikan Hakim Agung Sumardiyatmo dan Purwosusilo. Acara ini juga dihadiri para hakim agung, pejabat struktural di lingkungan MA, mantan hakim agung, serta Komisioner KY.

Hatta Ali berharap keenam hakim agung baru ini selalu mendapatkan rahmat, lindungan, dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa saat menjalankan tugasnya.

Pembekalan
Hatta melanjutkan hakim agung yang baru dilantik ini akan mendapatkan pembekalan oleh pimpinan MA selama dua hari. Pembekalan ini sebagai bentuk orientasi bagi hakim agung baru yang sebelumnya sebagai hakim judex factie menjadi hakim judex jurist. Materi pembekalan meliputi status dan kedudukan hakim agung, bagaimana visi dan misi MA, mekanisme penanganan perkara.

“Kita berikan pengarahan rambu-rambu bagaimana sikap seorang hakim agung dalam penanganan perkara dan kedudukannya sebagai pejabat negara. Pembekalan ini akan kita jadwalkan selama dua hari,” kata Hatta Ali usai acara pelantikan.

Selain itu, pihaknya akan memberi pembekalan kepada hakim agung baru mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). “Ini agar hakim agung terhindar dari pelanggaran KEPPH. Pembekalan ini agar arah pembinaan MA menjadi jelas dalam mewujudkan visi dan misi MA, terutama bagi hakim agung baru dilantik,” kata dia.

Sebelumnya, awal Juli lalu, sembilan Fraksi di DPR telah menyetujui enam calon hakim agung itu setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan. Kesembilan fraksi  itu adalah Golkar, Demokrat, PDIP, PKS, PKB, PAN, Nasdem, PPP, dan Hanura. Mayoritas fraksi menilai keenam nama itu layak menjadi hakim baru, meski ada yang memberi sejumlah catatan.

Keenam CHA itu adalah Suhardjono (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya) untuk kamar pidana; Wahidin (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung) untuk kamar pidana; Sunarto (Kepala Badan Pengawasan MA) untuk kamar perdata; Maria Anna Samiyati (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) untuk kamar perdata; A. Mukti Arto (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi) untuk kamar agama; dan Yosran (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya) untuk kamar TUN.

Dengan begitu, komposisi hakim agung yang ada di MA saat ini berjumlah 54 orang. Idealnya, sesuai Undang-Undang komposisi hakim agung  seharusnya berjumlah 60 hakim agung dari berbagai kamar.
Tags:

Berita Terkait