SP BUMN Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender
Berita

SP BUMN Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender

Bahkan berencana melakukan upaya hukum lewat PTUN.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor KPPU. Foto: RES
Kantor KPPU. Foto: RES
Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) melaporkan dugaan persekongkolan tender yang dilakukan dalam kasus konsesi pemberian perawatan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang saat ini dipegang oleh Hutchison Port Holding (HPH). FSP BUMN sudah melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (04/8) di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Ketua FSP BUMN Arief Pouyono menjelaskan, serikat pekerja menemukan dugaan persekongkolan tender yang dilakukan oleh Pelindo II dalam memberikan konsesi JICT kepada HPH selama 20 tahun, dimulai pada 2019-2039. Direksi Pelindo II dan Menteri Negara BUMN menjadi Pihak Terlapor dalam pengaduan ini.

"Perlu dicatat bahwa kali ini adalah kali kedua FSP BUMN bersatu melaporkan korporasi asing yang berbuat curang dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," kata Arief usai memberikan laporan di KPPU.

Tahun 2006, FSP BUMN juga pernah melaporkan dugaan persekongkolan tender. Cuma, kasusnya berbeda yakni penguasaan pasar selular di Indonesia oleh korporasi Temasek.

Menurut Arief, dugaan persekongkolan ini terlihat dari harga konsesi yang lebih kecil dari konsesi sebelumya. "Konsesi tahun 1999 untuk JICT itu sebesar 243 juta dolar Amerika Serikat (AS$) dan diganti konsensi 2019 sampai 2039 itu hanya diberikan uang 215 juta AS$. Artinya ada apa di sini," jelas Arief.

FSP BUMN, kata Arief, juga akan mengambil langkah hukum lainnya yakni akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kemungkinan gugatan memohon pembatalan keputusan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya, gugatan tersebut akan didaftarkan dalam pekan ini. "Kita (FSP BUMN) akan melakukan gugatan ke Pelindo II," ungkapnya.

Saat ini, tim Kuasa Hukum tengah membuat draft gugatan citizen law suit. FSP BUMN menilai ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Pelindo II, Meneg BUMN dan Menteri Perhubungan. Arief mengingatkan, ongkos penempatan dan handling bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan yang termahal di dunia. Akibat dari dugaan peesekongkolan ini, Indoneaia tidak bisa bersaing dalam arus barang ekspor, impor dan logistik.

Direktur Persidangan KPPU, Ahmad Djunaedi membenarkan bahwa pihaknya tela menerima laporan terkait dugaan persekongkolan tender konsesi JICT. Dalam hal ini, KPPU akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam 10 hari ke depan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. "Ya benar, memang ada laporan yang masuk, tapi saya tidak bisa sebutkan siapa. Laporan ini akan kita tindak lanjuti dalam waktu 10 hari ke depan," katanya.

Dalam waktu tersebut, KPPU akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pihak Pelapor dan juga bukti-bukti dugaan persekongkolan tersebut. Selanjutnya, KPPU akan meminta keterangan dari kedua belah pihak
Tags:

Berita Terkait