Pemerintah Seperti Ajari Masyarakat Tak Taat Putusan Pengadilan
Utama

Pemerintah Seperti Ajari Masyarakat Tak Taat Putusan Pengadilan

Karena putusan Mahkamah Konstitusi diabaikan presiden terkait dengan pembatalan lima pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dalam KUHP.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Memaksakan masuknya pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama halnya pemerintah mengajari masyarakat agar tidak taat terhadap putusan pengadilan. Ketentuan norma yang sudah dicabut dari sebuah UU semestinya tidak lagi dimasukan dalam sebuah RUU.

“Dengan dimasukannya 5 pasal penghinaan itu dalam RKUHP sama halnya pemerintah mengajarkan masyarakat untuk tidak taat pada putusan pengadilan,” ujar anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Anggara Suwahju, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (6/8).

Pemerintah sebagai penyelenggara negara dan pembuat kebijakan semestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Di era demokrasi dan dalam negara yang berlandaskan hukum, pemerintah wajib patuh dan taat hukum. Putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak saja bagi pemohon, tapi juga pemerintah, lembaga negara dan masyarakat wajib ditaati.

Lima pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dan penghinaan terhadap pemerintah telah dicabut dari KUHP oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Kelima ketentuan norma itu adalah Pasal 134, Pasal 136 bis, Pasal 137, Pasal 154 dan Pasal 155. Dalam daraf RKUHP, kelima pasal tersebut kembali masuk meski dengan redaksi berbeda namun nyaris mirip. Ironisnya, ketentuan ancaman hukumannya terbilang lebih berat dibanding dengan kelima pasal dalam KUHP tersebut. Ancaman maksimal 5 sampai 9 tahun.

Anggara berpendapat meski kelima pasal sudah dicabut di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono, faktanya ketentuan kelima pasal masuk lagi sebagaimana tertuang dalam Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 284 dan Pasal 285 draf RKUHP. Semestinya ketika pasal tersebut kembali masuk, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly melakukan pemeriksaan mendalam. Namun, Anggara menengarai Menkumham menyetujui kelima pasal tersebut masuk dalam draf RKUHP yang kini sudah di tangan DPR.

“Jadi watak negaranya yang ingin kembali (dengan pasal penghinaan presiden, red). Harusnya Menkumham punya kewenangan untuk menghapus pasal-pasal itu sebelum dikirim ke DPR. Tapi mungkin menterinya setuju juga dengan tim perumus,” ujarnya.

Ketua Badan Harian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu berpandangan, pasal penghinaan menjadi ancaman masyarakat. Sebab, setiap saat rezim berkuasa dapat menggunakan instrumen pasal tersebut untuk membungkam pihak yang mengkritik.  “Pemerintah ini mengajarkan rakyat untuk tidak hormat kepada pengadilan karena pemerintah abai dan tidak taat pada putusan pengadilan yang mengikat pada pemerintah dan rakyat,” ujarnya.

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP lainnya, Erwin Natosmal Oemar, menambahkan pasal penghinaan terhadap kepala negara menempatkan seorang presiden berbeda dengan masyarakat umumnya. Padahal, persamaan di depan hukum berlaku bagi setiap warga negara, tidak terkecuali seorang presiden. Kendati demikian, presiden masih dapat menjerat orang yang melakukan penghinaan dengan pasal lain tanpa perlu ada pasal khusus dalam RKUHP.

“Meski pasal itu dibatalkan (MK), bukan berarti martabat pribadi presiden dapat dinistakan. Presiden  bisa menggunakan delik pasal lain,” ujarnya.

Erwin mencatat, setidaknya terdapat dua poin. Pertama, pasal penghinaan presiden merupakan ketentuan norma yang diskriminatif terhadap masyarakat lainnya. Menurutnya, ketentuan norma pencemaran nama baik amatlah lentur bak karet. Kapan pun instrumen tersebut dapat digunakan penguasa melalui aparat penegak hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk membungkam pengkritik.

Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) itu menilai, kebebasan berekspresi tidak terpisahkan di alam demokrasi. Oleh sebab itu, kebebasan menyatakan pendapat dan bersekpresi mesti dilindungi negara, bukan sebaliknya negara memenjarakan orang berpendapat.  “Kita ingin meletakan cara pandang pemidanaan seperti ini harus diluruskan,” ujarnya.

Tak bisa diterapkan
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, berpandangan penerapan pasal tersebut di alam demokrasi sudah tidak relevan. Malahan hak rakyat tidak dilindungi dengan penerapan pasal tersebut dalam RKUHP. Dengan kata lain, pasal-pasal tersebut tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Menurut Arsil, sejarah pasal penghinaan presiden bermula dari upaya untuk melindungi ratu Belanda yang menganut sistem pemerintahan kerajaan. Ketentuan norma itu dijadikan ‘benteng’ ratu Belanda kala itu dari rakyat yang memberikan kritikan dan hinaan. Tujuannya, agar martabat ratu tetap terjaga dari celaan dan hinaan. KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda atau setidaknya masih menggunakan cara pandang yang sama.

Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak menjadikan presiden sebagai simbol atau lambang negara. Soalnya dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, Serta Lagu Kebangsaan menjadikan Garuda Pancasila sebagai lambang negara, bukan presiden.

Makanya, terlepas jabatan presiden, perlakuan hukum mesti sama dengan rakyat lain. Sebab, presiden secara pribadi dapat menggunakan delik pasal lainnya jika merasa dihina dan dicemarkan. Menurut Arsil, dengan sistem presidensial akan berbahaya jika pasal ini diterapkan.

“Bahayanya adalah ancaman hukumannya. Ketika orang demo, polisi bisa gunakan pasal itu, ancamannya 5 sampai 9 tahun, polisi bisa menahan. Pasal ini menjadi masalah,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Rio Patrice Capella mengatakan, jika tetap dipaksakan kemudian diuji materi ke MK, boleh jadi bakal dibatalkan. Terlepas tidak dapat diterapkan ketentuan norma tersebut, Rio menilai perlunya pasal yang lebih detail terkait dengan jenis penghinaan terhadap presiden. “Apa fitnah terhadap presiden? Fitnah itu apa? Harus diatur lebih detail agar tidak menjadi pasal karet,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu berpandangan dalam konstitusi mengatur persamaan hak dan kewajiban di depan hukum, tidak terkecuali seorang presiden. Namun sedianya tidak diperbolehkan seseorang menghina maupun memfitnah kepala negara.

“Kita memerlukan pasal itu tetapi jangan jadi pasal karet agar presiden tidak dihina semaunya. Ini bukan berarti anti kritik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait