Bank Syariah Boleh Gunakan Akad Sesuai LTV Lama
Berita

Bank Syariah Boleh Gunakan Akad Sesuai LTV Lama

Rasionya sama dengan LTV bank konvensional pada peraturan baru.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: jpmi.or.id
Foto: jpmi.or.id
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) berharap ada keberpihakan regulator terhadap bank syariah terkait perbedaan relaksasi financing to value (FTV) dengan loan to value (LTV) bank konvensional. Oleh karena itu, menurut Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad K Permana, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk meminta relaksasi kepada pemerintah. Ia mengaatakan, relaksasi itu utamanya terkait dengan syarat mendapatkan pelonggaran LTV untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor.

Ahmad mengatakan, relaksasi FTV kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) sudah ditunggu perbankan syariah. Sebab, sejak ketentuan FTV diberlakukan, menurutnya penyaluran pembiayaan KPR menurun drastis. Ia pun meminta pemerintah memberikan perbedaan uang muka (down payment) antara FTV bank syariah dan bank konvensional.

Sebagaimana diketahui, relaksasi LTV ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. Dalam PBI pelonggaran LTV yang baru itu, diatur bahwa besaran uang muka diturunkan sebesar 10% untuk perbankan konvensional dan 5% untuk perbankan syariah. Begitu pula untuk uang muka kredit kendaraan bermotor juga diturunkan sebesar 5% baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dari 25% menjadi 20%.

“Kalau jadi ada penurunan DP 10% adalah hal yang baik, tetapi kami mengharapkan ada perbedaan antara syariah dan konvensional. Sementara terkait KKB, saat ini hampir tidak ada penyaluran KKB di perbankan syariah. Pasalnya, perusahaan pembiayaan (multifinance) memiliki DP 20% dan kami 25%, Padahal, perbedaan 5% sangat berarti bagi kami,” jelasnya di Jakarta, Kamis (6/8).

Dirinya menilai, relaksasi yang direncanakan BI itu kemungkinan tidak akan membuat bank syariah terlalu mengenjot pembiayaan KPR dan KKB tahun ini. Hal ini disebabkan pertumbuhan KPR dan KKB tidak terlalu besar. Ia menyebut, hal itu sudah terjadi sebelum ketentuan FTV ada.

“Tidak bisa kembali seperti waktu lalu, karena saya melihat ada kaitan dengan kondisi perekonomian. Kendati, relaksasi FTV akan dapat menstimulisasi peningkatan penyaluran pembiayaan kami,” ujar dia.

Selain itu, menurut Achmad, perbankan syariah tentu akan lebih selektif terkait penyaluran KPR dan KKB. Ia mengatakan, kebijakan itu dalam rangka menghindari peningkatan non performing financing (NPF). Namun, ia menilai, terlepas ada relaksasi atau tidak, perbankan umumnya akan menjaga agar NPF tidak naik.

Lebih lanjut Achmad mengatakan, beberapa bank syariah memiliki NPF gross untuk keseluruhan pembiayaan yang di atas 5%. Oleh karena itu, Asbisindo sangat mengharapkan kebijakan pemerintah untuk dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan relaksasi aturan LTV dengan hanya mensyaratkan NPL gross di pembiayaan perumahan di bawah 5%.

Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2015 memperlihatkan bahwa rasio NPF perbankan syariah nasional tercatat sebesar 4,62% atau meningkat 114 basis poin dibandingkan April tahun sebelumnya yang sebesar 3,48%. Dari sisi nominal, NPF bank-bank syariah juga mengalami peningkatan dari Rp6,55 triliun menjadi Rp9,31 triliun.

"Kalau terkait seberapa besar potensi pertumbuhan pembiayaan syariah atas rencana relaksasi itu, masih harus menunggu berapa besaran pelonggaran FTV atau LTV yang diberikan kepada bank syariah dan konvensional,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati, mengatakan bahwa Bank Indonesia hingga kini belum menerima masukan resmi dari Asbisindo terkait hal tersebut. Menurutnya, menjaga kualitas pembiayaan merupakan hal penting. Ia menekankan kualitas pembiayaan itu utamanya bagi bank-bank yang memiliki NPL gross di atas 5% dalam waktu yang lama.

“Terutama pembiayaan perumahan yang disalurkan melalui unit usaha syariah," ucapnya.

Yati menambahkan, bank-bank syariah yang memiliki NPL gross di atas 5% bisa menggunakan rasio LTV lama. Pembiayaan perumahan dengan skema itu menggunakan akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ). Kedua akad itu, kata Yati, rasionya sama dengan rasio LTV bank konvensional pada peraturan baru.
Tags:

Berita Terkait