KPK Ajak Masyarakat Kawal Dana Desa
Berita

KPK Ajak Masyarakat Kawal Dana Desa

Jika terdapat kepala desa atau perangkat desa tidak menyalurkan dana desa dengan baik, MUI menilai bukan hanya melanggar hukum negara tetapi juga bagi yang beragama Islam telah melanggar hukum Islam.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

KPK mengajak masyarakat untuk mengawal penyaluran dana desa. Menurut KPK, disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pintu gerbang terwujudnya desa yang mandiri dan berkembang. “KPK menaruh perhatian tinggi agar implementasi UU Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tulis KPK dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (11/8).

KPK menilai, perhatian tinggi untuk mengawal dana desa ini bertujuan untuk menghindari munculnya pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri atau golongan. Apalagi, dana desa yang dialokasikan pada tahun ini sangat besar yakni mencapai Rp20 triliun.

Ajakan KPK ini dilaksanakan di Yogyakarta dalam pemaparan hasil kajian sistem pengelolaan keuangan desa. Setelah memparakan hasil kajian, KPK juga melakukan sejumlah kegiatan edukasi dan dialog kepada para pemangku kepentingan. Dialog tersebut rencananya akan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Dja’far, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Rabu (12/8) di Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

Dalam acara tersebut, akan diulas implementasi UU Desa dari para narasumber berikut metode pengawasan yang baik.Selain itu, para peserta juga bisa mendengar secara langsung pengalaman dari kepala desa dalam mengelola keuangannya. KPK berharap, dari dialog ini akan terjalin sinergi di antara semua pihak yang terkait dan terlibat dalam implementasi UU Desa demi pembangunan desa yang maju dan mandiri.

“Yang tak kalah penting, KPK mendorong kesadaran dan pastisipasi publik agar ikut mengawasi penggunaan dana pembangunan bagi desa ini,” demikian salah satu penggalan dalam siaran pers.

Sebelumnya, pada 7-10 Juni para ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan  Ijtima ke-5 yang digelar di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, tepatnya di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah. Hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa tersebut berkaitan dengan pengawasan penggunaan dana desa.

Mengenai hal ini, MUI memberikan dukungan terhadap kebijakan negara yang memberikan dana APBN kepada setiap desa agar dapat dilakukan percepatan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada saat ini sebagian dana desa telah disalurkan ke desa.

Tags:

Berita Terkait