Klausula Baku: Take it or leave it!
Terbaru

Klausula Baku: Take it or leave it!

Oleh:
YI/MYS
Bacaan 2 Menit
Klausula Baku: Take it or leave it!
Hukumonline
Take it or leave it! Bahasa Inggris yang sudah lazim terdengar di telinga kita ini mengandung arti harfiah yang sederhana: ambil atau tinggalkan. Dalam konteks perjanjian, artinya bisa setuju atau tidak setuju. Tetapi pemahaman atas makna take it or leave it dalam konteks perjanjian jauh lebih kompleks daripada sekadar arti harfiahnya.

Katakanlah dalam penggunaan barang dan jasa. Salah satu contoh mudahnya adalah saat mengunduh suatu aplikasi perangkat lunak untuk komputer, baik itu berbayar maupun tak berbayar. Dalam tahapan mengunduh, terdapat suatu ketentuan dari pihak pembuat aplikasi, yang tak jarang berisi uraian panjang, yang kemudian di bagian bawahnya terdapat pilihan “Saya Setuju” atau “Agree” (jika aplikasi berbasis bahasa Inggris). Jika menekan tombol “Saya Setuju” maka aplikasi akan langsung terunduh dan tersimpan di komputer Anda, namun apabila Anda tidak menekan tombol tersebut, maka aplikasi tidak akan terunduh. Oleh karena itu, mau tidak mau, Anda harus menekan tombol tersebut agar aplikasi dapat diunduh. Hal seperti itulah yang disebut sebagai klausula baku.

Klausula baku nyaris ada di setiap keperluan bisnis Anda. Mulai dari aplikasi perbankan, hingga tiket pesawat dan karcis parkir. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klausula baku perlu dicermati secara seksama karena dalam beberapa kondisi, klausula baku dilarang dicantumkan dalam dokumen atau perjanjian. Klausula baku harus diawasi, diseleksi, direview, dan didaftarkan sebelum diberlakukan kepada konsumen[1].Pelarangan klausula baku tersebut tujuannya tak lain adalah untuk melindungi konsumen. Konsumen harus cermat dalam memahami ketentuan atau aturan yang dibuat oleh penyedia barang/jasa, jangan sampai mendapat kerugian dari ketentuan yang dibuat secara sepihak tersebut. Apabila sudah terlanjur dirugikan, dan diduga ada kesalahan dari penyedia barang/jasa, maka konsumen dapat menggugat penyedia barang/jasa tersebut atas kelalaiannya yang meyebabkan kerugian bagi konsumen. Penyedia barang/jasa pun harus hati-hati ketika mencantumkan klausula baku dalam ketentuan yang dibuat. Jika tidak, maka akan mendapatkan kerugian dari gugatan yang diajukan oleh konsumen.

Bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai klausula baku dan pengawasannya? Dan bagaimana pula tata cara gugatan hukum konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen?

Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas, dan pertanyaan lain mengenai perlindungan konsumen yang mungkin mengisi benak Anda, akan terjawab jika Anda mengikuti Pelatihan Hukumonline 2015 “Penggunaan Klausula Baku beserta Langkah Efektif dalam Menghadapi Gugatan Hukum Konsumen”. Pelatihan tersebut akan mengupas secara dalam mengenai hukum perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk di dalamnya pemahaman mengenai penggunaan klausula baku dan tata cara pengajuan gugatan konsumen serta penyelesaian sengketa konsumen. Pelatihan yang akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2015 ini diisi oleh tiga orang ahli yang merupakan perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yaitu Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H. (Wakil Ketua BPKN),Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn (Koordinator Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN), dan Bambang Sumantri, M.B.A (Anggota BPKN dan Wakil Ketua BPSK DKI Jaya). Tim dari BPKN tersebut akan memuaskan rasa penasaran Anda tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jadi, jangan berpikir panjang lagi, segeralah mendaftarkan diri Anda dalam pelatihan tersebut. Info lengkapnya dapat Anda lihat di tautan iniatau telepon ke 021-83701827 up. Fisca.

Ayo pahami hukum perlindungan konsumen di Indonesia!
Tags: