Ini Alasan Berubahnya Nomenklatur Ditjen Kekayaan Intelektual
Berita

Ini Alasan Berubahnya Nomenklatur Ditjen Kekayaan Intelektual

Tak digunakannya lagi kata ‘hak’ dalam Ditjen KI lantaran mengikuti mayoritas institusi di negara-negara lain.

Oleh:
FAT/CR19
Bacaan 2 Menit
Sesditjen KI, Razilu. Foto: Humas Ditjen KI.
Sesditjen KI, Razilu. Foto: Humas Ditjen KI.

Pada 22 April 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandantangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam Perpres tersebut, setidaknya terdapat dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di lingkungan Kemenkumham yang namanya berubah.

Salah satunya adalah Ditjen Kekayaan Intelektual (KI). Sebelum Perpres ini lahir, Ditjen KI bernama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sekretaris Dirjen KI Kemenkumham, Razilu mengatakan, alasan berubahnya nomenklatur tersebut lantaran mengikuti institusi yang menangani bidang kekayaan intelektual di negara-negara lain.

Mayoritas institusi negara-negara lain yang menangani bidang ini, tidak mencantumkan kata ‘hak’ dalam nama institusinya. Di luar negeri, kata ‘hak’ tersebut tercantum dengan kata ‘Rights’. “Misalnya, KIPO, Korean Intellectual Property Office. Nggak pakai ‘Rights’ juga,” kata Razilu kepada hukumonline, Rabu (12/8).

Negara lain, lanjut Razilu, adalah Singapura. Di Singapura institusi yang membidangi kekayaan intelektual adalah Singapore Intellectual Property Office. Begitu juga di China yang singkatannya mirip dengan Singapura, SIPO, yakni State Intellectual Property Office. Sedangkan di Malaysia bernama MIPO yaitu Malaysian Intellectual Property Office.

Dalam Ditjen KI, Razilu menuturkan, terdapat dua kategori besar yang menjadi tugas dan fungsi, yakni kekayaan yang sifatnya komunal dan kekayaan yang sifatnya privat atau individu. Biasanya, kekayaan yang sifatnya individu ini terdiri dari proses menghasilkan atau melahirkan karya sendiri, proses untuk mendapatkan perlindungan serta komersialisasi dan perlindungan hukum.

Atas sejumlah alasan itu pula, nomenklatur Ditjen KI digunakan dan tepat untuk dicantumkan di lingkungan Kemenkumham. “Jadi, kita memberikan edukasi ke dalam masyarakat terkait dengan hal ini,” ujar Razilu.

Ia menuturkan, perubahan nama tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2013. Bahkan, rapat kerja teknis untuk mengubah nomenklatur ini juga dilakukan bersama kementerian lain, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB).

Tags:

Berita Terkait