Ingat, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara
Berita

Ingat, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara

UU Migas telah menegaskan menjual bensin secara ilegal bisa dihukum.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Salah satu SPBU Pertamini di wilayah Jakarta Pusat. Foto: YOZ
Salah satu SPBU Pertamini di wilayah Jakarta Pusat. Foto: YOZ
Tak sulit menemukan pedagang bensin eceran di pinggir jalan, baik di desa maupun perkotaan. Beberapa menjual bahan bakar itu menggunakan botol bekas minuman bersoda. Pedagang lainnya bahkan menjual bensin menggunakan pompa dan memasang plang merek ‘Pertamini’.

Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad menilai, para penjual bensin eceran itu melakukan usahanya lantaran tak mampu membuka SPBU resmi. Hendry mengakui, modal untuk membuka satu SPBU bisa mencapai angka miliaran. Sementara itu, keuntungan yang didapatkan terbilang sangat kecil.

"Margin SPBU sangat kecil, sementara modal satu SPBU miliaran. Wajar banyak Pertamimi dimana-mana,” katanya di Jakarta, Kamis (20/8).

Hendry pun mengusulkan kepada pemerintah untuk mempermudah usaha SPBU. Ia mengatakan, pihaknya akan mendorong agar pemerintah untuk menyediakan sub-SPBU. Menurutnya, modal untuk membuka sebuah sub-SPBU relatif lebih kecil. Dengan hanya berbekal uang sebesar Rp75 juta, Hendry yakin usaha tersebut bisa dijalankan.

Selain itu, Hendry mengaku prihatin dengan para penjual bensin eceran. Pasalnya, mereka melakukan usaha yang tergolong ilegal.  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang melarang praktik penjualan bensin eceran.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dihukum. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang menghantui para penjual bensin eceran bisa berupa denda sebesar Rp 6 miliar dan kurungan selama enam tahun.

Menurutnya, penjual bensin eceran masih menjamur lantaran upaya penegakan hukum belum optimal. Ia menuturkan bahwa pihaknya tak bisa melakukan apa-apa terkait hal itu. Sebab, upaya penertiban para penjual bensin eceran menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, BPH Migas merupakan regulator dari distribusi hilir migas.

Dia mengatakan, ada regulasi yang diatur oleh Pertamina dan pemerintah daerah mengenai izin membeli minyak per jerigen. Namun faktanya, penjualan bensin per jerigen bebas, sehingga banyak bermunculan pedagang bensin eceran. Oleh karena itu, ia menilai peran aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sangat diperlukan.

"Selama ini kan belum ada laporan. Kalau ada laporan bisa secara hukum bisa dipidanakan. Dan memang sudah seharusnya ditertibkan. Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu ilegal. Hukumannya jelas," katanya.

Assistant Customer Relation Marketing Operation Pertamina Region I Sonny Mirath mengatakan, Pertamina melarang penjualan BBM di dalam jeriken untuk pedagang BBM eceran. Namun, katanya, pembelian BBM di dalam jerigen untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, dan kepentingan sosial, diperbolehkan sepanjang dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas instansi terkait. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

“SPBU boleh menjual bensin dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Selama pembelinya punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainya, sesuai Perpres 15 Tahun 2012," kata Sonny.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa Satuan Kerja Pemerintah Daerah lah yang berhak menertibkan penjual bensin eceran di pinggir-pinggir jalan. Sebab, SKPD yang bertanggung jawab untuk melakukan penentuan dan klasifikasi golongan yang boleh membeli dengan jerigen.
Tags:

Berita Terkait