Praperadilan OC Kaligis Gugur
Utama

Praperadilan OC Kaligis Gugur

Dikarenakan pelimpahan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2015.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Hakim tunggal, Suprapto. Foto: RES
Hakim tunggal, Suprapto. Foto: RES
Hakim tunggal yang memeriksa permohonanan praperadilan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis (OCK), Suprapto, memutuskan untuk menggugurkan permohonan tersebut. Hal ini dikarenakan berkas OC Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Agustus 2015 lalu. Sidang perdananya pun sudah disidangkan pada 20 Agustus 2015.‬

‪"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T1 (Surat Pelimpahan) dan T2 (Surat  Penetapan hari sidang) hakim praperadilan berpendapat, oleh karena atas nama terdakwa telah dilimpahkan dan mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor sedangkan pemeriksaan praperadilan nomor 72 belum selesai, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP permohoanan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Pasal 1 angka 10, pasal 77, pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan undang-undang lainnya, mengadili, dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon  gugur. " ujar Hakim Suprapto saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).‬

‪Selain itu, hakim mempertimbangkan keterangan ahli, Adnan Paslyadja yang menyatakan bahwa jangka waktu praperadilan secara cepat yaitu satu minggu selesai. Apabila pokok perkara sudah diperiksa maka praperadilan gugur.
"Sehingga eksepsi berdasar hukum dan dapat dikabulkan. Oleh karena salah satu eksepsi dikabulkan, maka eksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," katanya.‬

‪Putusan tersebut kemudian mendapatkan kritik dari Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah. Menurutnya, apabila hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan, maka seharusnya sejak Jumat lalu diputuskan.
"Kami tidak menerima permohonan kami dianggap gugur. Kalau gugur seharusnya saat jumat kemarin. Bukan sekarang saat membacakan putusan. Hakim jangan pakai kacamata kuda dalam melihat KUHAP," ujar Alamsyah.‬

‪Sedangkan Anggota Tim Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyatakan puas dengan putusan tersebut. "Kami cukup Yang Mulia dengan putusan tersebut. Kami rasa apabila sudah ada putusan maka kita harus tunduk dengan putusan tersebut," ujar Rasamala.‬

‪Menanggapi kedua tanggapan tersebut, hakim tetap memutus dan akhirnya menutup persidangan, "Permohonan sudah diputuskan. Sidang ditutup," ucap Suprapto sambil mengetuk palu untuk menutup persidangan.‬

‪Dijumpai seusai persidangan, Humphrey Djemat, Koordinator Kuasa Hukum OCK, kecewa dengan putusan tersebut dikarenakan permohonan gugur karena pelimpahan. "Kita sudah mendengar, kita sangat kecewa, karena alasannya gugur karena pelimpahan. Ini pelimpahan yang tidak normal karena kurun waktunya sudah sangat aneh sekali," ujar Humphrey.‬

‪"KPK minta penundaan dua minggu, tapi tanggal 11 kita sudah dikasih tahu kalau berkas sudah dilimpahkan ke JPU, kemudian tanggal 12 ke pengadilan. Ini jelas pelimpahan untuk menggugurkan praperadilan. Kalo 7 hari dilaksanakan maka tidak akan ada gugur praperadilan. Pelimpahan yang cacat ini bisa jadi kebiasaan yang buruk. Pokok perkara juga tidak disebutkan sama sekali padahal itu penting," tambahnya.‬

‪Humphrey juga menyayangkan dengan tidak dibahasnya pokok perkara maka tidak akan terjadi perubahan. "Yang terjadi akan ada banyak pihak yang dirugikan. Mana pelimpahan yang direkayasa, mana yang tidak. Ini praperadilan hak semua orang. Kalau ini tidak dijadikan dasar kemana lagi untuk menuntut pengadilan. Jangan sampai praperadilan dikebiri," ujarnya.‬

Kuasa hukum OC Kaligis lainnya, Johnson Panjaitan menyatakan akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi mengenai pasal tentang pelimpahan perkara dan juga akan memasukkan ke prolegnas. "Kami akan mengajukan JR dan juga akan mengajukan di prolegnas nanti," ujar Johnson.‬

‪Tim hukum KPK, Nur Chusniyah, menyatakan bahwa penetapan pemohon sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Kalau dari pertimbangan hakim hampir sama dengan jawaban kita, ketika sudah dimulai perkara pokoknya dalam pengadilannya maka gugur. Tanggal 20 kemarin sudah dibuka," ujarnya.‬

‪Sedangkan mengenai penundaan yang dilakukan oleh pihaknya, Chusniyah menyatakan bahwa untuk menghadapi sidang praperadilan dibutuhkan persiapan sehingga meminta penundaan. "Kami juga kalau praperadilan harus punya persiapan, siapkan ahlinya dan lainnya. Pada intinya kita sesuai dengan bukti permulaan yang cukup. Tapi terkait proses merekam bahwa tanggal 10 kita sidang, tanpa harus menunda pun perkaranya akan gugur," tutup Chusniyah.
Tags:

Berita Terkait