Sebagian Pengurusan Izin Migas Efektif Berlaku Bulan Depan
Utama

Sebagian Pengurusan Izin Migas Efektif Berlaku Bulan Depan

Ada 20 jenis izin berupa rekomendasi, persetujuan, dan izin usaha.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto : SGP
Foto : SGP
Di tengah kondisi perekonomian yang kian tak menentu, pemerintah mengatur strategi untuk menarik investasi. Di sektor minyak dan gas bumi, salah satu langkah yang dinilai efektif meningkatkan investasi adalah upaya deregulasi. Jenis dan proses pengurusan izin pun disederhanakan. Kini, investor yang berminat menanamkan modalnya di bidang itu cukup mendatangi kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pengurusan izin.

Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala BKPM untuk menangani pengurusan izin migas. Pendelegasian itu diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 23 Tahu 2015. Beleid itu menyebut bahwa semua kewenangan Menteri ESDM dalam pemberian izin didelegasikan kepada Kepala BKPM, termasuk izin usaha, rekomendasi, persetujuan, maupun bentuk lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Semua izin itu tak terkecuali bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri maupun asing.

Kendati semua kewenangan diberikan kepada Kepala BKPM, namun pelaksanaan di lapangan tetap dibebankan kepada pegawai Kementerian ESDM. Menurut Pasal 3 Permen tersebut, petugas yang ditunjuk untuk bertugas di BKPM adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Selain itu, pelaksanaan delegasian pun harus tetap merujuk pada prosedur operasional standar yang berlaku di Ditjen Migas.

Sejatinya, Permen yang diundangkan sejak tanggal 31 Juli lalu berlaku mulai tanggal 1 Agustus. Hanya saja, dalam lampiran Permen dijabarkan jenis-jenis perizinan yang baru efektif berlaku kepengurusannya di BKPM mulai bulan depan. Sementara itu, izin-izin yang permohonannya sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM sebelum tanggal 1 Agustus, tetap diproses seperti prosedur sebelumnya hingga izin tersebut terbit.

Adapun jenis perizinan yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus adalah pengurusan rekomendasi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Rekomendasi itu  untuk IP Besi Baja, Importir Produsen Pelumas, Penggunaan Bahan Kimia, dan Kantor Perwakilan. Sementara, SKT untuk konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan dan SKT non-konstruksi.

Sebagian besar jenis izin lainnya, baru akan efektif berlaku mulai 1 September mendatang. Ada 20 jenis izin yang berupa rekomendasi, persetujuan, maupun izin usaha. Jenis itu antara lain rekomendasi untuk penggunaan wilayah kerja, persetujuan ekspor data hasil kegiatan survey umum, eksplorasi dan CBM maupun  pemanfaatannya. Izin usaha antara lain untuk penyimpanan LPG, pengolahan serta niaga minyak, gas, maupun hasil olahan.

Sisanya, sebanyak 12 jenis izin baru berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015. Untuk jenis rekomendasi yang termasuk dalam daftar itu adalah terkait tenaga kerja asing, ekspor minyak, gas, maupun olahannya, serta penangguhan penggunaan letter of credit (L/C). Sedangkan izin usaha yang berlaku belakangan itu adalah terkait penyimpanan CNG mapun LNG.

“Penyederhanaan izin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menarik investasi. Perizinan yang terlampau panjang dan berliku akan membuat investor menjauh,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said, Senin (24/8).

Menurut Sudirman, penyerahan kewenangan pengurusan perizinan migas kepada BKPM adalah bagian dari reformasi. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan sektor migas yang kini terpuruk. Sudirman juga menambahkan, deregulasi yang telah dilakukannya itu dilatarberlakangi hasil riset bahwa ada aturan-aturan yang sebenarnya bisa ditinjau kembali.

Jumlah perizinan usaha di bidang Migas, Minerba, Ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang dalam kewenangan Kementerian ESDM yang semula berjumlah kurang lebih 222, telah berkurang drastis tinggal hanya 93 perizinan.

“Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan proses perijinan. Kita memotong 60% lebih perijinan dan insya Allah ini akan kita teruskan,” ujar Sudirman.
Tags:

Berita Terkait