Sembilan Industri Bisa Ajukan Fasilitas Tax Holiday
Berita

Sembilan Industri Bisa Ajukan Fasilitas Tax Holiday

Pemerintah menjanjikan kepastian waktu pengurusan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sembilan Industri Bisa Ajukan Fasilitas <i>Tax Holiday</i>
Hukumonline
Perlambatan ekonomi negara maju seperti Tiongkok, Jepang, dan Eropa serta negara-negara berkembang di kawasan ASEAN berdampak pada ekonomi Indonesia. Indikasinya, perlambatan pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah yang kian terpuruk, dan  melemahnya beberapa komponen permintaan dalam negeri terutama konsumsi pemerintah. Pertumbuhan ekonomi Indonesia turut melambat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian adalah dengan investasi. Namun dengan situasi perekonomian global yang lesu, mau tidak mau pemerintah harus menyediakan fasilitas menggiurkan untuk menarik investor menanamkan investasi di Indonesia.

Maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam PMK ini, pemerintah memperluas cakupan industri pionir dari yang sebelummnya hanya ada lima menjadi sembilan industri. Sembilan industri tersebut adalah industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam (petrokimia); industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Fasilitas tax holiday ini adalah fasilitas PPh Badan yang diberikan dalam PMK berupa pembebasan Pajak Penghasilan Badan. Besaran pengurangan PPh badan maksimal 100 persen dan minimal 10 persen dengan rencana nilai investasi sebesar Rp1 triliun. Tetapi untuk investasi sebesar Rp500 miliar, pengurangan PPh Badan maksimal dapat diberikan adalah 50 persen. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyimpan dana sebesar 10 persen dari total investasi dan tidak dapat ditarik sebelum realisasi investasi.

“Fasilitas ini bukanlah penghapusan pajak tapi pengurangan pajak. dan yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak baru,” kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Lalu apa saja yang terbaru dari aturan ini? Pertama, adanya penambahan jangka waktu pemberian fasilitas. Jika dalam PMK sebelumnya (PMK No. 130 Tahun 2011) memberikan jangka waktu fasilitas selama 5-10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi Menkeu, dalam PMK ini diatur bahwa fasilitas dapat diberikan selama 5-15 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 20 tahun dengan diskresi Menkeu.

Kedua, penurunaan nilai rencana penanaman modal untuk industri tertentu. Untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, rencana investasi diturunkan menjadi paling sedikit Rp500 miliar.

Ketiga,  penyederhanaan prosedur pengajuan fasilitas tax holiday yakni dengan mengajukan kepada PTSP Pusat di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keempat, pemberian failitas tax allowance bagi wajib pajak (WP) yang permohonan fasilitas tax holiday-nya ditolak.

Bagaimana dengan potential lost penerimaan pajak akibat keluarnya aturan ini? Bambang menegaskan, kebijakan ini tidak dapat dilihat dari sisi pajak, tetapi harus dilihat dari sisi ekonomi. Karena ingin mendorong investasi, maka multiplier effect dari kebijakan ini justru akan meningkatkan penerimaan pajak. “Karena ingin mendorong investasi jadi nanti pertumbuhan ekonomi cepat, sehingga penerimaan pajak akan meningkat. Ini multiplayer effect,” jelas Bambang.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan bahwa PMK terbaru ini mempermudah investor untuk memperoleh fasilitas tax holiday. Syarat dan prosedur dipermudah sehingga tujuan untuk menarik investasi dapat tercapat. “PMK baru ini memang syarat dipermudah, prosedur dipermudah. Tujuannya untuk menarik investasi sebanyak mungkin bisa tercapai,” tuturnya.

Diakui Saleh, sebelas perusahaan sudah diusulkan untuk mendapatkan fasilitas ini. Tiga perusahaan sudah diputuskan, dua perusahaan sudah dibahas dan menunggu putusan melalui PMK, empat perusahaan sedang dalam proses pembahasan, dan dua perusahaan masih diusulkan dan belum dilakukan pembahasan.

Deputi Bidang Pelayanan Modal BKPM Lestari Indah mengatakan, pada dasarnya kebijakan ini akan meningkatkan daya saing investasi khusus manufaktur. “Dan kebijakan ini juga ditunggu oleh investor,” kata Lestari pada acara yang sama.

Bagi investor yang ingin mengajukan fasilitas ini, cukup mengajukan ke PTSP Pusat di BKPM. Selain itu, akan ada tim verifikasi yang akan menyeleksi perusahaan-perusahaan yang sudah mengajukan. Tim verifikasi terdiri dari Kemenkeu, Kemenperind, BKPM, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Tim verifikasi ini nanti akan memberikan masukan kepada Menkeu dan kemudian ditetapkan dalam PMK.

Terkait waktu pengurusan, pemerintah berjanji akan memberikan kepastian terkait waktu kapan pemerintah akan mengeluarkan keputusan untuk menerima atau menolak pengajuan tax holiday. Kepastian waktu ini akan dirumuskan dalam standar operasional prosedur (SOP). “Sekarang masih kita bahas dengan BKF. Nanti kalau sudah selesai akan dirumuskan dalam SOP,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait