Eks Wali Kota Makassar Ajukan PK
Aktual

Eks Wali Kota Makassar Ajukan PK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Wali Kota Makassar Ajukan PK
Hukumonline
Kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kepentingan kami menyangkut rehabilitasi (nama baik), restitusi, dan ganti rugi, serta kewenangan dari penyidik," kata kuasa hukum IAS Jhonson Panjaitan saat ditemui usai persidangan di Jakarta, Kamis.

Pada agenda pemberitahuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 11.00 WIB, diumumkan bahwa sidang PK ditunda dan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (3/9).

Jhonson menjelaskan, seluruh materi dalam permohonan peninjauan kembali, sebenarnya telah diajukan dalam sidang praperadilan yang kedua, namun tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.

"Kami sudah bawa itu semua di sidang sebelumnya, termasuk membawa putusan dari kasus Hadi Poernomo. Tapi apa yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh hakim," katanya.

Sehubungan dengan materi pengajuan peninjauan kembali itu, dia menjelaskan bahwa pada aspek rehabilitasi, restitusi, dan ganti rugi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang praperadilan yang pertama, pihak IAS menerima putusan pengembalian harkat dan martabat, sedangkan KPK diwajibkan untuk melakukan pengembalian nama baik (rehabilitasi) termohon.

"Kalau dalam UU harusnya pengembalian harkat dan martabat tersebut dilakukan melalui media nasional, jadi bukan otomatis jadi baik usai diputuskan. Mereka belum melakukan hal itu," ujarnya menjelaskan.

Pada Kamis (9/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wali Kota Makassar IAS melalui putusan Hakim Amat Khusairi.

Pertimbangan hakim adalah bahwas KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.
Tags: