Ancaman Pidana Minimal Tak Diterapkan dalam Vonis Ipar Fuad Amin
Berita

Ancaman Pidana Minimal Tak Diterapkan dalam Vonis Ipar Fuad Amin

Ipar Fuad Amin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Foto: RES
Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Foto: RES

Majelis hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menghukum ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Abdur Rouf dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Muchlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Muchlis mengatakan, Rouf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rouf bersama-sama Fuad terbukti menerima hadiah sejumlah Rp1,9 miliar dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Namun, menurut Muchlis, walau pasal tersebut telah mengatur secara limitatif penjatuhan pidana minimal, majelis menjatuhkan pidana yang patut, layak, dan adil sesuai dengan perbuatan Rouf. Sesuai fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Rouf sama sekali tidak mengetahui jika uang itu merupakan imbalan jasa untuk Fuad.

Muchlis menganggap Rouf hanya melaksanakan perintah Fuad. Peran Rouf hanya sebatas menerima uang. Setelah uang diterima, Rouf menyerahkan kepada Fuad. Selain itu, Rouf tidak menikmati uang yang diterimanya. Untuk itu, dalam penjatuhan pidana, majelis menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Rouf.

"Menimbang bahwa menjatuhkan pidana pada diri terdakwa bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai pembinaan bagi diri terdakwa. Oleh karenanya, dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim tidak tunduk pada ketentuan pidana minimum sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU Tipikor," ujarnya.

Dimana, Pasal 12 huruf b UU Tipikor menentukan pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Akan tetapi, mengingat peran Rouf, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan terdakwa, majelis menilai penjatuhan pidana tersebut sudah layak, patut, dan adil demi keseimbangan hukum.

Hakim anggota Syaiful Arif menguraikan, peristiwa ini bermula ketika Fuad yang kala itu menjabat Bupati Bangkalan bertemu dengan Direksi MKS dan Dirut PD Sumber Daya (SD) di pendopo rumah dinas Fuad. MKS bermaksud bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan Kodeco.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait