52 Pengadilan Siap Tampilkan Inovasi Layanan Peradilan
Berita

52 Pengadilan Siap Tampilkan Inovasi Layanan Peradilan

Inovasi layanan peradilan kian beragam. Tidak melulu memanfaatkan media teknologi informasi, tetapi juga program layanan publik secara manual.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Foto: http://inovasi.mahkamahagung.go.id/
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Foto: http://inovasi.mahkamahagung.go.id/
Sejumlah pengadilan cukup antusias mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang secara resmi diluncurkan Ketua MA M. Hatta Ali beberapa waktu lalu. Hingga Jum’at (28/8), setidaknya sudah 52 satuan kerja (satker) dari seluruh lingkungan peradilan yang telah mendaftar sebagai peserta dan siap menampilkan program unggulan layanan publik peradilan ini yang dapat dinikmati masyarakat setempat.

Seperti dikutip situs inovasi.mahkamahagung.go.id, dari 52 satker tersebut, untuk sementara satker dari lingkungan pengadilan agama (PA) mendominasi menjadi peserta kompetisi. Hanya sekitar 6 satker dari pengadilan negeri (PN) dan 1 satker pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang sudah mendaftar. Sementara pengadilan yang sudah mengaktivasi akun di situs kompetisi berjumlah 151 satker dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Dari 52 peserta kompetisi mencoba berupaya menampilkan program inovasi layanan peradilan dari kreativitas lokal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik peradilan sesuai parameter yang ditentukan UU Pelayanan Publik, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan SK KMA No. 026 Tahun 212 tentang Standar Pelayanan Peradilan, dan SK KMA No. 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Terlihat beberapa peserta telah mengirimkan lebih dari satu program inovasi layanan peradilan. Salah satunya, Pengadilan Agama Serang yang mengirimkan 5 program layanan peradilan yakni BlackBerry Messenger (BBM) Perkara di PA Serang, Kontrol Sistem Administrasi Perkara PA (Siadpa) di PA Serang, Sistem Informasi Arsip Perkara di PA Serang, Sistem Informasi Persuratan di PA Serang, dan Sistem Manajemen Kendali atau Delegasi di PA Serang.

Misalnya, BBM Perkara PA Serang sebagai akses alternatif masyarakat Serang mendapatkan layanan pengadilan dengan mudah, cepat, transparan dan berbiaya ringan. Informasi yang dapat diperoleh mencakup informasi penanganan perkara dan hal lain seputar tugas dan fungsi peradilan agama. Fasilitas BBM Perkara ini dimanfaatkan sebagai media layanan pengadilan bagi masyarakat karena bisa menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.

Inovasi layanan peradilan pun cukup beragam, tidak melulu memanfaatkan media teknologi informasi. Seperti program Pesan Cepat dengan nomorcontact center, meliputiinformasi nomor akta cerai, jadwal sidang, tanggal putusan perkara dan informasi lain di PA Surabaya dan Layanan SMS Informasi dan Pengaduan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ada juga program aplikasi android di PA Jepara Mobile.

Ada pula layanan publik peradilan melibatkan model kerja sama dengan lembaga/instansi agar penyebarluasan informasi lebih meluas dan merata. Seperti, program layanan informasi di PN Dompu, NTB yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Dompu.

Bentuknya, informasi seputar PN Dompu ditampilkan di monitor layar datar yang terdapat di ruang tunggu kantor cabang BRI Dompu secara bergiliran dengan informasi-informasi mengenai layanan dan produk BRI. Informasi itu di antaranya meliputi kewenangan PN Dompu, alur penerimaan perkara gugatan, prosedur bantuan hukum dan panjar biaya perkara.

Di PN Bontang lain lagi. PN Bontang bekerja sama dengan siaran radio-radio yang memiliki cukup banyak penggemar di Kota Bontang yaitu Radio Gema Bhayangkara frekuensi 100.7 FM dan Radio Praja milik Pemerintah Kota Bontang setiap hari Rabu pukul 20.00-21.00 WITA. Ide ini muncul dari kondisi wilayah kota Bontang yang terdiri dari pulau-pulau kecil berpenduduk dimana transportasi hanya berupa perahu motor dan speed boat yang jadwalnya tidak menentu dan biaya mahal. Akses jaringan internet pun terbatas.

Selain itu, ada pula program layanan publik secara manual tanpa menggunakan teknologi informasi, seperti program ‘Penyerahan Akta Cerai di Tempat Tinggal Para Pihak’ di PA Subang. PA Subang berupaya mengimplementasikan amanat UU Pelayanan Publik dan UU Kekuasaan Kehakiman untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan agar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tercapai.

PA Sengeti, Jambi, menampilkan program manual dengan program Serambi PA Sengeti yang merupakan inovasi layanan perkara keliling dengan kendaraan roda empat. PA ini berharap masyarakat pencari keadilan diberi kemudahan mendapatkan layanan berupa pendaftaran perkara keliling, penyerahan akta cerai keliling, penyerahan salinan penetapan dan putusan keliling, dan gerai informasi.

Sekali dalam seminggu, mobil Serambi PA Sengeti diturunkan dan ditempatkan di daerah sentral yang ditentukan, dengan catatan mudah diakses masyarakat pencari keadilan. Pendaftaran perkara melalui Serambi PA Sengeti bersifat real time, terkoneksi langsung dengan database server yang ada di Kantor PA Sengeti.

Proses pendaftaran kompetisi ini dimulai sejak 19 Agustus hingga 22 September 2015. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi dokumen inovasi pada 5 Oktober. Selanjutnya, seleksi tahap akhir sekaligus pengumuman pemenang akan diselenggarakan pada 22 Oktober. Pedoman dan panduan kompetisi, jadwal dapat diakses di situs inovasi.mahkamahagung.go.id.
Tags: