Rencana SE Kepala Daerah Tak Dapat Dipidana Dinilai Jalan Pintas
Berita

Rencana SE Kepala Daerah Tak Dapat Dipidana Dinilai Jalan Pintas

Harus ada persamaan di depan hukum dalam rangka membangun sistem hukum yang kuat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (tengah). Foto: CR19
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (tengah). Foto: CR19
Rencana pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kebijakan kepala daerah yang tak dapat dipidana dinilai sebagai jalan pintas. Presiden Jokowi diminta melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan yang justru bisa membuat masalah baru. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jumat (28/8).

“Jadi tidak ada obat singkat. Misalnya presiden ingin menjamin orang tidak dipidana itu, tidak ada cerita itu. Jadi presiden harus diajak berfikir sistemik, jangan dia pikir ini ada obat sakit gigi untuk persoalan seperti ini, tidak bisa,” ujarnya.

Menurut Fahri, presiden melalui timnya dapat melakukan kajian komprehensif terhadap penyebab adanya kekhawatiran kepala daerah atau pejabat tidak berani mengambil keputusan. Hal itu memang berdampak terhadap minimnya penyerapan anggaran. Setelah melakukan indetifikasi itu, maka presiden bukan melakukan penjaminan agar kepala daerah tidak dapat dipidana oleh penegak hukum ketika melakukan kesalahan dalam mengambil kebijakan yang berdampak merugikan keuangan negara.

Padahal ada persamaan di depan hukum dalam rangka membangun sistem hukum yang kuat dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dalam konsistusi, setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Malahan, wajib menjunjung tinggi hukum tanpa terkecuali. Atas dasar itu, tidak ada diskriminasi antara pejabat daerah, negara, maupun masyarakat kelas bawah.

“Saya harap presiden akan datang dengan solusi sistemik. Kalau tidak maka tidak ada jaminan. Bagi saya, dan para pejabat lainnya bukan pada sistem hukum. Lalu bagaimana kalau pak Jokowi sudah tidak ada, siapa yang akan menjamin orang-orang yang menggunakan surat itu. Jaminan kita adalah kepastian hukum, itu ada pada sistem yang diperkuat,” ujarnya.

Menurutnya, sekalipun presiden kekeuh bakal menerbitkan SE, toh tak akan mampu mengintervensi dalam penegakan hukum. Pasalnya penegak hukum akan lebih patuh terhadap UU yang tertulis dan tersistem. Sedangkan SE berada jauh di bawah UU. “Dia hanya bisa dianulir oleh persitiwa atau pembuatan hukum lainnya,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin berbeda dengan Fahri. Menurutnya, menjadi hal wajar ketika presiden menerbitkan SE sepanjang demi lancarnya penyerapan anggaran dalam pembangunan. Namun, pengecualian terhadap kepala daerah yang diduga melakukan korupsi, maka surat edaran tersebut dikesampingkan. Artinya, aparat penegak hukum tetap dapat memproses ke jalur hukum.

“Kecuali kepala daerah korupsi, maka penegak hukum harus melakukan proses sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan, penegak hukum pun tak boleh melakukan kriminalisasi terhadap siapapun tanpa adanya dugaan pidana dan memiliki alat bukti yang kuat.  Pasalnya kata Aziz, asas hukum melarang suatu tindakan dapat dipidana kecuali adanya kesalahan.

Anggota Komisi III Didik Mukrianto berpandangan tata kelola pemerintah mesti berdasarkan hukum yang berlaku. Persamaan di depan hukum menjadikan tak ada seorang pun yang kebal hukum. “Tidak benar kalau ada kebijakan yang memberikan prioritas atau bahkan memberikan kekhususan terkait dengan perlakuan dihadapan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, langkah presiden wajib mendorong penegakan hukum mesti dilaksanakan tanpa pandang bulu, independen dan imparsial. Ia berpandangan, penegakan hukum dilakukan terbebas dari kepentingan apapun terhadap setiap pelanggaran hukum. Pengawasan dan melakukan supervisi serta memastikan aparatur negara dalam menjalankan kewenangannya dengan taat asas dan aturan akan mengefektifkan kinerja pemerintah. dengan begitu setidaknya dapat terhindar dari pelanggara hukum dalam membuat kebijakan pemerintah.

“Pemantapan dan meneguhkan serta menjalankan birokrasi yang berbasis good and clean governent, saya yakin sepenuhnya akan mernghidarkan dari pelanggaran hukum,” pungkas politisi Demokrat itu.
Tags:

Berita Terkait