Pansel KPK Pastikan Tak Pilih Capim Berstatus Tersangka
Utama

Pansel KPK Pastikan Tak Pilih Capim Berstatus Tersangka

Diharapkan agar Bareskrim segera memproses perkara tersebut.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Pansel KPK saat mewawancarai salah seorang Capim KPK. Foto: RES
Pansel KPK saat mewawancarai salah seorang Capim KPK. Foto: RES

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) memastikan tidak akan meloloskan capim yang berstatus tersangka. Anggota Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih membenarkan, status tersangka tersebut setelah menghubungi pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Saya telpon Kabareskrim (Budi Waseso), tapi dia sedang di luar, diterimalah sama Kombes Agung, katanya betul (penetapan tersangka, red),” kata Yenti saat dihubungi hukumonline, Jumat (28/8).

Ia memastikan, penetapan tersangka oleh Bareskrim tersebut jadi pertimbangan pansel dalam meloloskan capim. Menurutnya, sesuai UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa komisioner yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara. “Masa mau dilantik (capim yang tersangka itu),” katanya.

Tapi sayangnya, Yenti enggan memberitahu mengenai capim yang menjadi tersangka kepolisian itu. Bahkan, ia juga enggan mengutarakan delapan nama capim yang akan direkomendasikan pansel kepada Presiden Joko Widodo. Yenti hanya mengatakan bahwa delapan capim yang diloloskan pansel berasal dari beragam unsur.

Terkait penetapan tersangka ini, Yenti berharap, agar Bareskrim segera memproses perkara tersebut. “Saya sebenarnya ingin Kabareskrim umumkan (tersangka), supaya tidak timbul lagi tanda tanya. Karena kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah ada, ya umumkan, panggil,” katanya.

Sebagaimana diketahui, salah satu dari capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Sudah saya sampaikan, sudah ada satu (tersangka) dan sudah saya sampaikan ke Pansel KPK," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri.

Pihaknya pun menegaskan bahwa Bareskrim tengah mengusut kasus yang ditengarai melibatkan capim KPK tersebut. "(Pengusutan) sedang berjalan kok. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya sudah ada," katanya.

Saat ditanya nama capim yang menjadi tersangka kasus pidana tersebut, pihaknya enggan membocorkan karena masih dirahasiakan. Pria yang disapa Buwas itu pun menyerahkan sepenuhnya proses seleksi capim KPK kepada Pansel KPK.

Kendati demikian pihaknya enggan disebut mengkriminalisasi KPK di kemudian hari karena pihaknya sudah menyerahkan seluruh rekam jejak dan rekomendasi yang diperlukan kepada pansel terkait rekam jejak 48 capim KPK beberapa waktu lalu.

"Kalau sampai lolos (jadi pimpinan KPK) ya nggak apa-apa, tinggal nanti kita tindaklanjuti, nanti jangan salahkan saya, jangan nanti dikira Kabareskrim mengkriminilasisasi. Karena sudah saya sampaikan semua datanya, lengkap, tidak ada yang saya rekayasa, semuanya fakta," katanya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu Pansel KPK menyelenggarakan tes wawancara kepada 19 capim yang lolos tahap tiga. Ke-19 capim tersebut adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).

Selain itu Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).

Tags:

Berita Terkait