Puluhan Dokter Muda Desak Revisi UU Kedokteran
Aktual

Puluhan Dokter Muda Desak Revisi UU Kedokteran

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Puluhan Dokter Muda Desak Revisi UU Kedokteran
Hukumonline
Puluhan dokter muda yang tergabung dalam Persatuan Dokter Muda Indonesia (PDMI) melakukan demonstrasi mendesak DPR untuk merevisi Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Undang-undang tersebut khususnya pasal 36 yang jelas mengancam keberlangsungan profesi kedokteran. Kami juga memprotes penahanan ijazah dari pihak kampus," ujar koordinator aksi, Harlan di bawah jembatan layang, Makassar, Jumat.

Dalam orasinya mereka menyatakan pasal 36 ayat 1, 2, 3 tersebut mencakupi perihal wewenang uji kompetensi dan sertifikat kompetensi dokter. Menurut UU itu, uji Kompetensi dokter oleh Fakultas Kedokteran dan sertifikat profesi diterbitkan perguruan tinggi.

"Aturan ini jelas telah merusak tatanan sistem praktik kedokteran, dan asas kepastian hukum praktik kedokteran di masa mendatang," tegasnya.

Selain itu mereka juga mendorong Kementerian Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi agar mencabut edaran nomor 08 Juli 2014 perihal Panitia Nasional uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter dan penerbitan sertifikat profesi atau ijazah profesi dokter.

"Kami meminta agar dikembalikan ujian kompetensi dokter kepada organisasi profesi sesuai amanah Undang-undang profesi. Meminta kepada PB IDI untuk mengembalikan alih ujian kompetensi dokter," paparnya kepada wartawan.

Selain itu mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitia Ujian Kompentesi Dokter terkait adanya dugaan praktik pencucian uang termasuk dugaan komersialisasi pendidikan dokter.

Selain orasi aksi simpati juga dilakukan dokter muda dengan membagikan 300 tangkai bunga kepada pengendara jalan sebagai simbol protes.

Aksi tersebut berakhir di kantor DPRD Provisi Sulsel dan meminta agar perwakilan DPRD menyampaikan aspirasi tersebut melalui fax yang langsung di kirimkan ke Sekretariat DPR pusat untuk ditindaklanjuti.
Tags: