Seskab Pastikan Presiden Tak Intervensi Soal Capim KPK Tersangka
Berita

Seskab Pastikan Presiden Tak Intervensi Soal Capim KPK Tersangka

Rencananya, esok pansel capim KPK akan menyerahkan delapan nama capim yang lolos ke Presiden Jokowi.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: SGP
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: SGP

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin melakukan intervensi dalam proses hukum yang dihadapi salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan proses tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin intervensi dalam proses hukum kepada siapapun, dan itu adalah ranah hukum, saya sampai hari ini tidak tahu (siapa yang jadi tersangka, red). Saya yakin Bapak Presiden dalam persoalan-persoalan itu tidak ingin ikut campur, karena itu urusan penegakan hukum,” kata Pramono sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Senin (31/8).

Terkait nama Capim KPK yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Pramono mengajak publik menunggu pengumuman dari Bareskrim.

Rencananya, kata Pramono, pada Selasa (1/9) besok, Presiden Jokowi dijadwalkan akan menerima pansel capim KPK yang disebut-sebut akan menyerahkan delapan nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pansel. Delapan nama tersebut disaring dari 19 capim yang mengikuti seleksi wawancara beberapa hari lalu.

“Mengenai nama-nama tentunya akan diibuka secara resmi besok, dan seperti komitmen kami berulang kali, pemerintah dalam hal ini Presiden dan juga jajaran menteri sama sekali tidak ingin melakukan intervensi dan menunggu secara langsung secara final mengenai nama-nama tersebut,” tegas Pramono.

Karena itu, jelas Pramono, kalau ada yang berspekulasi sudah ada nama-nama yang beredar, ia tegaskan belum ada. Nama yang resmi, lanjut mantan Anggota DPR dari PDI Perjuangan ini, baru besok diterima oleh Presiden Jokowi. Pertemuan sudah diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari.

Tetapi yang jelas, lanjut Pramono, catatan rekam jejak capim KPK yang diberikan oleh pansel KPK itu berasal dari berbagai sumber. Mulai dari Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait