Penetapan Tersangka Capim KPK Diharap Bukan Cari Popularitas
Berita

Penetapan Tersangka Capim KPK Diharap Bukan Cari Popularitas

Komisi III DPR mendesak Bareskrim mengumumkan Capim KPK yang berstatus tersangka. Pansel KPK dinilai kebobolan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan (batik hijau). Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan (batik hijau). Foto: SGP
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan telah menetapkan satu tersangka terhadap calon pimpinan (Capim) KPK. Namun, Bareskrim belum mengumumkan nama tersangka yang dimaksud. Untuk itu, Komisi III DPR meminta agar nama tersebut diumumkan ke publik agar tidak menjadi sandera status hukum. Selain itu, Pansel diminta menyelesaikan pekerjaanya untuk menyerahkan delapan nama kepada presiden.

“Harusnya disampaikan saja Bareskrim, jangan sampai ada peluang seperti pimpinan KPK sebelumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senin (31/8).

Menurutnya, Komisi III telah menjadwalkan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan capim KPK. Namun, akibat adanya insiden penetapan tersangka oleh Bareskrim, jadwal yang telah diatur menjadi mundur. Dia menyarankan agar Pansel mendengar pernyataan Bareskrim. “Pansel jangan menganggap enteng,” kata Trimedya.

Anggota Komisi III Wenny Warouw menambahkan, langkah Bareskrim menetapkan tersangka terhadap salah satu capim KPK tentunya sudah memiliki dua alat bukti yang kuat. Oleh karena itu, tidak ada alasan Bareskrim menunda-nunda pengumuman siapa gerangan tersangka dimaksud. Ia khawatir langkah Bareskrim menetapkan tersangka di penghujung pengumuman delapan nama oleh Pansel sebagai upaya mencari popularitas.

“Jangan dijadikan poluparitas, itu tidak boleh. Kalau sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup, ya dibuka,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, jika pengumuman tersangka seolah berlarut-larut, pihaknya akan menanyakan langsung ke Kapolri. Ia menilai Polri dalam menetapkan tersangka menjadi hal biasa. Apalagi dalam penegakan hukum hal tersebut menjadi tugasnya.

“Mengumukan tersangka saja pakai panggung-panggung segala, tidak usalah. Emang mau cari popularitas seolah-olah kaya KPK saja, tidak usahlah. Menentukan tersangka itu, polisi sudah biasa, tidak usah pake polemik segala,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Saiful Bahri Ruray berpandangan Bareskrim mesti memproses secara objektif dan transparan. Tentunya, Bareskrim mengumumkan terlebih dahulu siapa gerangan capim yang telah bertatus tersangka tersebut, sebelum Pansel menyerahkan delapan nama ke Presiden Jokowi.Menurutnya, azas transparan ke publik dilakukan agar tidak ada prasangka buruk terhadap Polri dan Pansel.

Saiful mengatakan, koordinasi antara Bareskrim dan Pansel diperlukan agar dapat melihat sejauh mana proses pembuktikan awal penetapan tersangka. “Pansel harus berkoordinasi dengan Mabes Polri donk agar persoalan tidak melebar dan menjadi perang opini antar institusi seperti sekarang ini. Sekaligus menghindari kesan politisasi atau kriminalisasi,” kata politisi Golkar itu.

Berbeda dengan lainnya, anggota Komisi III I Putu Sudiartana berpandangan Bareskrim dan Pansel tak perlu mengumumkan nama capim yang telah berstatus tersangka ke publik. Pasalnya, hal tersebut berdampak pada reputasi dan harga diri yang bersangkutan.

Atas dasar itu, Pansel diminta Putu agar menunda penyerahan delapan nama Capim KPK ke presiden. Menurutnya, hal itu penting agar persoalan seperti kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak kembali terulang. “Yang disangkakan apa, publik apa perlu tahu itu? Silakan Pansel yang menilainya,” ujarnya.

Kebobolan
Masih dilanggengkannya salah satu calon pimpinan KPK oleh pansel dalam proses seleksi menunjukan bahwa Pansel Pimpinan KPK telah kebobolan. Semestinya, Pansel sudah dapat menilai bahwasan satu calon tengah bermasalah. Setidaknya, Pansel dapat berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan jejak rekam calon dalam kaitannya persoalan hukum.

“Cuma Pansel ini seperti kebobolan,” ujar anggota Komisi III Wenny Warouw.

Wenny mengaku heran dengan standar penilaian yang digunakan Pansel. Pasalnya, dari puluhan calon, satu tersangka itu dapat lolos ke tahap 19 calon. Malahan, dapat mengikuti seleksi untuk masuk dalam delapan besar.

“Standar apa yang mereka gunakan sampai ada permasalahan kok bisa sampai 19 besar. Harusnya kalau ada info begitu ditarik kembali. Tapi nanti bulan depan akan kita kita gali lagi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait