DPR Dorong Bentuk BPKH dalam RUU PPIH
Aktual

DPR Dorong Bentuk BPKH dalam RUU PPIH

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Dorong Bentuk BPKH dalam RUU PPIH
Hukumonline
Penyelenggaraan haji dan umroh masih terus mengalami sejumlah persoalan. Dari sejumlah rentetan masalah, pengelolaan keuangan haji menjadi vital. Makanya, Revisi UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mendesak untuk segera dilakukan pembahasan. Hal ini disampaikan anggota Panja Haji Choirul Muna di Gedung DPR, Senin (31/8).

Selain menggantikan UU No.13 Tahun 2008, Panja mengusulkan dalam RUU PIH dibentuk badan khusus keuangan haji, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan regulasi yang lebih baik. “Kami berupaya mengusulkan adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji,” ujarnya.

Badan tersebut nantinya diberikan tugas untuk mengelola segala teknis penyelenggaraan serta pengelolaan keuangan. Menurutnya, aktivitas dan operasionalisasinya pun terpisah dari Kementerian Agama.

Kehadiran BPKH ini diharapkan lebih efektif dibandingkan sistem keuangan yang selama ini dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Dengan badan ini pula, segala kerancuan yang ada bisa segera dibenahi.

“Bukankah ini menjadi rancu, misalnya yang berangkat haji tahun ini (2015) adalah haji yang periode mendaftarkan diri 2008-2010, sedangkan penyelenggaraan haji juga menggunakan dana dari jamaah yang mendaftar tahun 2011-2015,” imbuh politisi Nasdem itu

Karena itu kerancuan dalam pengelolaan dana haji tersebut akan menjadi prioritas bagi BPKH sebagai regulator untuk membenahinya. “Apakah itu dalam bentuk bank tabungan haji atau semacamnya,” pungkasnya.
Tags: