OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat
Berita

OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat

OC Kaligis menganggap profesi yang ditakuti sekarang hanya wartawan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES

OC Kaligis mengatakan semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh) tidak berlaku lagi bagi dunia advokat. Pasalnya, OC Kaligis merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperlakukan dirinya dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai KUHAP.

Pertama, OC Kaligis menganggap penjemputan KPK di Hotel Borobudur sebagai penculikan. “Bila OCK diperlakukan demikian, Adnan Buyung Nasution pun dan semua pengacara senior lain dapat setiap waktu digiring KPK melalui kekuasaannya yang super power,” katanya saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Ketika itu, OC Kaligis menceritakan, dirinya dibawa ke kantor KPK dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, panggilan yang dilayangkan KPK tidak jelas, apakah ia dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Advokat senior ini mempertanyakan apakah tidak ada cara yang lebih elegan untuk memanggil seseorang?

Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas dengan surat panggilan yang sah dan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari orang itu harus memenuhi panggilan.

Apabila penyidik KPK melayangkan surat panggilan secara patut, OC Kaligis memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK. Nyatanya, penyidik KPK langsung ke Hotel Borobudur untuk “menculik” OC Kaligis. “Saya sudah laporkan hal ini ke Polisi. Saya mau lihat apa oknum KPK taat hukum. Kalau LP saya salah, silakan tuntut balik,” ujarnya.

Terhadap cara-cara KPK tersebut, menurut OC Kaligis, hanya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), ex lawyer OCK & Associates, rekan-rekan senior kelompok Yan Apul & R Lontoh, Indonesia Lawyers Club, dan advokat simpatisan yang berjuang melawan “penculikan” yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya. Ia pun berterima kasih kepada mereka.

Kedua, OC Kaligis mempermasalahkan penggeledahan KPK di Kantor OC Kaligis & Associates. Mantan pengacara Soeharto ini menilai cara-cara KPK menggeledah kantor dan melihat file-file klien lainnya yang tidak terkait perkara dilakukan tanpa batas. Hal serupa juga dilakukan KPK saat menggeledah Mahkamah Agung dan Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait