Lewat Putusan, Hakim ‘Kritik’ Cara Polisi Tangani Kasus Narkoba
Utama

Lewat Putusan, Hakim ‘Kritik’ Cara Polisi Tangani Kasus Narkoba

Apa jadinya jika polisi yang sedang menyamar menyuruh seseorang untuk membeli narkoba, lalu orang yang disuruh itu ditangkap karena menjual narkoba?

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dalam proses penyidikan, tak banyak yang bisa dilakukan oleh terdakwa seperti Fitri Yanti. Apalagi kalau dalam proses penyidikan ia dihadapkan pada saksi verbalisan, orang yang menyuruh Fitri melakukan pembelian barang haram bernama sabu-sabu. Tetapi di muka hakim, Yanti bisa berharap lebih.

Dan itulah yang terjadi. Pengadilan Negeri Langsa dan Mahkamah Agung ‘membebaskan’ Fitri  dari tuduhan seram, melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan Negeri Langsa memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan agar Fitri segera dikeluarkan dari tahanan. Padahal, jaksa menuntutnya empat tahun penjara.

Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi jaksa rupanya pandangan yang sama. Pada tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung menolak argumentasi penuntut umum, atau dengan kata lain menolak permohonan kasasi penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Dari pertimbangan majelis kasasi dapat ditarik pelajaran penting. Sebab, hakim ‘mengkritik’ secara tidak langsung cara-cara polisi menangani kasus narkoba. “Terdakwa dalam kasus in casu hanyalah sebagai pelaksana perintah dari orang lain yaitu Rico RH Nababan yang notabene adalah seorang polisi, dimana atas pesanan Rico RH Nababan tersebut sehingga terdakwa mencari narkoba dan akhirnya ditangkap sendiri oleh petugas dari kepolisian”.

Terdakwa melakukan perbuatan itu (membeli sabu-sabu) karena disuruh polisi. Alhasil, menurut majelis kasasi, “pada diri terdakwa tidak terdapat kesalahan, karenanya tidak dapat dipidana sesuai dengan asas geen straf zonder schuld”.

Begitulah hakim agung beranggotakan HM Imron Anwari, H.Andi Samsan Nganro, dan H. Salman Luthan itu membangun argumentasi putusan, sebagaimana tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung. Putusan No. 2517K/Pid.Sus/2012 sebenarnya diputus 14 Mei 2014 lalu, tetapi belum lama dipublikasikan dan bisa diakses masyarakat.

Yanti mungkin seorang perempuan yang bisa disebut ‘terjebak’ dalam operasi penyamaran polisi untuk membongkar kasus narkoba di Langsa, Aceh. Ceritanya, pada 27 Juni 2011 seorang anggota polisi yang menyamar mendatangi rumah Yanti. Sang polisi yang sedang undercover operation itu meminta tolong si tuan rumah membelikan sabu-sabu. Yanti teringat temannya, DAN, yang tak bisa dihadirkan di persidangan karena tak tertangkap. Melalui DAN itu pula Yanti memenuhi permintaan polisi yang menyamar (dalam salinan putusan disebut Rico RH Nababan). Begitu Yanti memenuhi permintaan, eh teman-teman Rico dari Polres Langsa langsung menangkap Yanti.

Hakim PN Langsa tak begitu saja percaya argumentasi yang dibangun polisi dan jaksa. Hakim menegaskan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena faktanya ia disuruh melakukan perbuatan membeli sabu-sabu di luar kemampuannya. Ia melakukan perbuatan itu karena disuruh seorang polisi yang menyamar.

Koreksi secara tidak langsung dari hakim bukan kali pertama terjadi dalam kasus narkotika. Pada 2012 silam, hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat juga ‘mengoreksi’ cara-cara polisi menangani kasus narkotika yang melibatkan seorang akvitis lembawa swadaya masyarakat di sana. Menggunakan argumentasi tentang bezit, majelis hakim banding membebaskan terdakwa. Hakim yakin ada orang lain yang sengaja memasukkan sabu-sabu ke kantong jaket milik terdakwa saat jaket itu digantung terdakwa di kursi.

Majelis mengungkapkan pandangannya. “Tidak adil untuk menyatakan bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang ada dalam saku jaketnya, apalagi darimana datangnya benda tersebut sehingga harus dituduh berada di bawah penguasaannya”.

LBH Masyarakat adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian pada kasus-kasus sejenis. Ricky Gunawan, Direktur Eksekutif lembaga ini mengatakan rekayasa kasus narkoba sudah sering terjadi. “Ada banyak kasus rekayasa,” ujarnya kepada hukumonline.

Berdasarkan pemantauan LBH Masyarakat selama ini ada empat pola yang dipakai. Pola pertama dengan memanfaatkan informan, lazim disebut cepu. Dengan pola ini, polisi memanfaatkan informan –bisa polisi atau anggota komunitas-- untuk membujuk atau menyuruh seseorang membeli narkoba. Seringkali intense atau niat pembelian bukan berasal dari orang yang akan ditangkap melainkan dari informan tadi.

Pola kedua sering disebut tukar kepala atau tukar bodi (turbo). Seseorang ditangkap karena narkoba, lalu dijanjikan akan dilepas jika mengungkapkan jaringan yang lebih besar. Setelah jaringan terungkap, orang tersebut dilepas, tetapi dua bulan kemudian ditangkap lagi.

Pola ketiga adalah menanam barang bukti. Cara ini sangat vulgar. Beberapa orang polisi bekerjasama. Misalnya melakukan razia di sekitar lokasi pergerakan orang tertentu. Lalu di tempat gelap, polisi melemparkan barang bukti. Dua orang polisi pura-pura menemukan barang bukti sabu dan diklaim sebagai milik orang yang kena razia. Bisa juga diletakkan polisi di tempat tertentu dan disebut milik orang yang menjadi target. Di persidangan, kata Ricky, dua saksi verbalisan pasti menguatkan keterangan teman polisi mereka.

Pola keempat adalah merekayasa kasus melalui penyiksaan. Orang yang ditangkap disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pemilik narkoba tertentu. Cara keempat ini biasa dilakukan jika polisi sudah punya target harus menyelesaikan berapa kasus narkoba dalam periode tertentu.

Menurut Ricky, menghapus modus rekayasa kasus tak mudah. Penyelesaiannya multidimensi. Kritik atau koreksi yang dilakukan hakim, setidaknya lewat beberapa putusan, memperlihatkan upaya hakim meminimalisasi rekayasa kasus. “Iya kalau ketemu hakim yang bagus. Kalau tidak?”, ujarnya.

Salah satu yang Ricky ingat adalah putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010 atas nama terdakwa Ket San. PN Sambas menghukum Ket San karena memiliki dan membawa narkotika. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menguatkan putusan itu. Tetapi Mahkamah Agung membatalkannya. Dalam pertimbangan, hakim agung menyatakan bahwa keterangan dua orang polisi saksi verbalisasi tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan. Menurut hakim, kedua saksi verbalisan punya konflik kepentingan karena posisi itu membuat mereka berkehendak agar perkara itu berhasil dibawa ke pengadilan. Padahal seharusnya keterangan saksi harus bebas, netral, objektif dan jujur.
Tags:

Berita Terkait