Pakai Dalih UU Advokat, OCK Emoh Jadi Saksi Gatot
Utama

Pakai Dalih UU Advokat, OCK Emoh Jadi Saksi Gatot

OC Kaligis beralasan tidak bisa membuka rahasia klien.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES

OC Kaligis kembali menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap atas nama tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanto. Padahal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengeluarkan penetapan agar OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.

Pengacara OC Kaligis, Humphrey Jemat mengatakan kliennya tidak mau diperiksa sebagai saksi Gatot dan Evy karena terikat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, OC Kaligis menyampaikan surat penolakannya kepada penyidik. Begitu pula dengan Humphrey yang melayangkan surat penolakan kepada pimpinan KPK.

"Pak OCK berikan beberapa alasan. Intinya, Gatot sama Evy itu kan merupakan klien dari Pak OCK. Sedangkan dalam KUHAP dan UU Advokat dinyatakan bahwa seorang advokat itu harus memegang rahasia kliennya. Pak OCK tidak bisa membuka hubungan klien dan lawyernya. Itu yang menjadi dasar Pak OCK," katanya, Rabu (2/9).

Pasal 19 UU Advokat

1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Lebih lanjut, Humphrey menjelaskan, keterangan seorang saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama bukan menjadi alat bukti yang utama. Jadi, menurut Humphrey, penyidik KPK tidak perlu mengejar keterangan dari OC Kaligis. Terlebih lagi, OC Kaligis memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan.

"Hak seseorang untuk tidak mau diperiksa kan harus dihargai. Kalau Pak OCK tidak mau, mau diapain? Mau dipaksa? Kan tidak bisa. Hakim kan kemarin bilang yang penting sudah membuat penetapan atas permintaan penyidik KPK. Tapi, kalau soal mau dilaksanakan atau tidak, ya terserah Pak OCK sendiri. Hakim kan juga tidak bisa memaksa," ujarnya.

Sementara, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan jika OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Gatot dan Evy. Penolakan tersebut disampaikan OC Kaligis melalui surat yang diantara salah seorang pengacaranya. "(Isi suratnya) Bahwa dia tidak hadir dalam pemeriksaan," tuturnya.

Untuk diketahui, sejak awal, OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. OC Kaligis merasa KPK telah melanggar KUHAP dan HAM. Mulai dari penjemputan di Hotel Borobudur yang dianggap OC Kaligis sebagai penculikan, penggeledahan kantornya, hingga membatasi hak OC Kaligis untuk bertemu pengacaranya.

Mengingat sikap OC Kaligis yang selalu menolak untuk diperiksa, penyidik KPK melalui penuntut umum berupaya mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi dalam perkara Gatot dan Evy. Alhasil, majelis hakim yang diketuai Sumpeno mengabulkan permohonan KPK.

Sumpeno menyatakan majelis menetapkan agar OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk perkara Gatot dan Evy. Namun, karena OC Kaligis sejak awal menolak, ia mempersilakan OC Kaligis menyampaikan penolakan kepada KPK. "Silakan disampaikan kepada penyidik dengan alasan KUHAP yang saudara sampaikan tadi,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait