Ditjen PP Sosialisasi RUU Terorisme
Aktual

Ditjen PP Sosialisasi RUU Terorisme

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ditjen PP Sosialisasi RUU Terorisme
Hukumonline
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan sosialisasi RUU tentang Perubahan atas UU  No. 15 Prp. Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ada sejumlah isu yang berkembang dalam penyusunan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, antara lain: (i) Melarang setiap kelompok sipil untuk mengadakan pelatihan militer, atau kelompok sipil yang dilatih teknik kemiliteran dan penggunaan senjata illegal; (ii) Melarang penjualan dan peredaran bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak di toko-toko kimia. Dalam RUU nanti akan dibahas pengaturan dan pemberian izin penjualan bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak agar tidak disalahgunakan; (iii) Melarang penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap isu-isu SARA yang memicu tindak pidana terorisme; (iv) Perpanjangan jangka waktu penangkapan dan penahanan, lamanya jangka waktu penangkapan menjadi 30 hari dan lamanya jangka waktu penahanan menjadi 120 hari; (v) Laporan intelijen dan penyadapan dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana terorisme; (vi) Penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke dalam Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Sebelumnya BNPT diatur melalui Perpres No 46 Tahun 2010).

Sosialisasi berlangsung di Ditjen PP pada Rabu (02/9) kemarin. Hadir antara lain Dirjen Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, Direktur Penindakan BNPT Brigjen (Pol) Petrus Golose, Tenaga Ahli Peraturan Perundang-Undangan Abdul Wahid Masru, dan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata  (KIPS) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto.

RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Prp. Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera diajukan ke DPR untuk selanjutnya masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Tags: