Kejagung Terima SPDP Mantan Capim KPK
Aktual

Kejagung Terima SPDP Mantan Capim KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Terima SPDP Mantan Capim KPK
Hukumonline

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina Pramono terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina (Persero).

"Sudah diterima SPDP-nya sejak Rabu (2/9) dari Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (3/9).

Dugaan korupsi penggunaan dana CSR itu untuk Gerakan Menabung Pohon periode 2012 sampai 2014 di Wilayah Depok, Jawa Barat serta sejumlah daerah di tanah air. Setelah SPDP diterima, lanjut Tony, kemudian Kejagung menunjuk jaksa peneliti atau Jaksa P16 yang akan meneliti atas SPDP tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada Nina yang menjabat Direktur Eksekutif Pertamina Foundation itu adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 1, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: