Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat
Utama

Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat

PERMA Gugatan Sederhana ini dinilai memiliki kelemahan dan kelebihan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau lazim dikenal small claim court, gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Beberapa pembatasan telah diatur dalam Perma yang telah ditandatangani Ketua MA M. Hatta Ali pada 7 Agustus 2015 lalu.

Misalnya, gugatan sederhana ini nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta dengan proses pembuktian sederhana dengan hakim tunggal. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama setelah diajukan keberatan yang diputus majelis hakim.

Tak kalah penting, gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Makanya, tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA, Aria Suyudi menjelaskan PERMA Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) PERMA itu ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. “Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan,” kata Aria.

Selengkapnya, Pasal 4 ayat (4) berbunyi, “Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.”

Ditegaskan Aria, penggunaan jasa advokat tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Menurutnya, aturan itu sebenarnya mengandung penekanan para pihak tidak perlu menggunakan jasa advokat agar proses peradilan lebih efektif dan efisien (litigation of efficiency). Sebab, perkara gugatan sederhana ini tidak dirancang sebagai sengketa, tetapi mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi para pihak secara cepat dan sederhana.

“Kalau pakai lawyer, berarti dia siap ‘berkelahi’ dan mungkin akan rugi. Kalau mau cari solusi datang saja ke pengadilan tanpa lawyer, nanti pengadilan sudah menyiapkan format gugatan, jawaban dan segera diputuskan. Ini lebih mempermudah dan menguntungkan pencari keadilan,” ujar pria yang terlibat dalam Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan PERMA Gugatan Sederhana ini.       

Pembatasan nilai gugatan di bawah Rp200 juta, kata Aria, didasarkan pada income per kapita Indonesia sekitar A$D4.000-5.000 per tahun atau berkisar Rp 100-120 jutaan. Selain itu, mengacu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, batas penetapan sanksi administratif berupa ganti kerugian oleh BPSK saja sebesar maksimal Rp200 juta. “Makanya, kita sarankan MA untuk menetapkan nilai gugatan sederhana ini idealnya sebesar dua ratus juta rupiah,” katanya.

Namun, PERMA Gugatan Sederhana ini bukan “harga mati” yang harus diterapkan pengadilan. Kalaupun para pihak menganggap proses pembuktian perkara sederhana ternyata tidak sederhana bisa saja mengacu pada proses gugatan perdata biasa. “Para pihak harus buktikan bahwa gugatan itu pembuktiannya tidak sederhana,” ujarnya.

Aria menjelaskan semua materi PERMA Gugatan Sederhana atau small claim court ini sudah lazim diterapkan di banyak negara. Seperti, jangka waktu penyelesaiannya terbatas, hakimnya tunggal, ada batasan nilai gugatan, putusan final di tingkat pertama. “Ini prinsip umum standar yang berlaku dengan beberapa negara,” katanya. “Paling membedakan dalam PERMA itu yakni hakim tunggal dan proses keberatannya diputus oleh majelis.”

Kelebihan dan kelemahan
Advokat Fahmi Syakir menilaiPERMA Gugatan Sederhana itu memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya, agar prinsip peradilan cepat dan biaya ringan bisa dinikmati masyarakat pencari keadilan. Sementara kelemahannya, ada hakim tunggal yang menyimpangi UU Kekuasaan Kehakiman bahwa proses peradilan ditangani majelis hakim.

“Kalau hakim tunggal agak aneh karena bisa subjektif, tidak bisa dibantah dan putusannya kurang berkualitas karena terkesan putusannya terburu-buru karena tidak ada proses jawab-menjawab. Prinsipnya kan hakim majelis agar pertimbangannya tidak subjektif,” ujar advokat yang kerap bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Makanya, ia agak pesimis PERMA Gugatan Sederhana ini agar proses peradilan cepat dan murah bisa diwujudkan dan dilaksanakan di pengadilan. Praktik peradilan saat ini jadwal persidangan seringkali tidak tepat waktu atau molor. “Apa bisa pengadilan bisa menyelesaikan maksimal 25 hari? Meskipun, para pihak tanpa menggunakan jasa advokat karena sudah disediakan format gugatan dan jawaban.”

Baginya, yang terpenting pengadilan termasuk para pihak harus konsisten dengan setiap jadwal persidangan. Pengalamannya, menangani perkara dijadwalkan sidang pukul 09.00 WIB, perkara baru disidangkan pukul 14.00 WIB. “Harusnya waktunya bisa diefektifkan agar setiap sidang bisa cepat. Ini terkadang hakimnya tidak hadir, para pihak terlambat. Jadi saya pesimis,” ungkapnya.
Tags:

Berita Terkait