Legal Reformer, Alternatif Profesi Lain Bagi Sarjana Hukum
Berita

Legal Reformer, Alternatif Profesi Lain Bagi Sarjana Hukum

Salah satu perannya adalah ikut andil dalam pembentukan awal KPK hingga proses seleksi pimpinan KPK serta seleksi penyidik dan penuntut umum untuk KPK.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Seminar Halal Bil Halal dan Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Muslim FH UI di Depok, Minggu (6/9). Foto: RES
Seminar Halal Bil Halal dan Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Muslim FH UI di Depok, Minggu (6/9). Foto: RES

Seorang sarjana hukum tidak harus selalu menjadi pengacara, hakim atau jaksa jika ingin membangun hukum di Indonesia. Anggota Tim Pembaharuan Kejaksaan RI, Sukma Violetta mengatakan, ada profesi lain bagi sarjana hukum dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia. Profesi itu adalah pembaharu hukum atau legal reformer.

Meski belum banyak dilirik para sarjana hukum, lanjut Sukma, profesi ini sudah lama ada dan berkiprah dalam proses pembangunan hukum di Indonesia. “Yang ingin saya sampaikan bahwa ada profesi lain juga yang mungkin baru bagi teman-teman, yaitu legal reformer itu adalah pembaharu hukum,” ujarnya saat menjadi pembicara di acara “Halal Bil Halal dan Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Muslim FH UI” di Depok, Minggu (6/9).

Misalnya saja, lanjut Sukma dalam bidang pemberantasan korupsi. Menurutnya, legal reformer menjadi salah satu kelompok profesi yang menekan atau memprakarsai pembentukan lembaga antirasuah di Indonesia, yakni KPK tahun 2003 silam. Saat KPK sudah berdiri dan terbentuk sekalipun, profesi ini juga masih terus mengawal dan memberikan sejumlah kontribusi kepada lembaga tersebut.

“Antikorupsi secara langsung, pembentukan KPK tahun 2003 itu tidak lepas dari tekanan teman-teman legal reformer,” katanya.

Ia menuturkan, legal reformer memiliki peran pada tiga hal utama. Yakni, ikut melaksanakan dan melakukan pembangunan hukum nasional, ikut andil dalam proses reformasi hukum. Bahkan sampai pada tahap yang paling spesifik, yakni menjadi bidang pencegahan dari luar institusi negara, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sukma mengatakan, sebagai Tim Pembaharuan Kejaksaan RI, dirinya banyak dibantu oleh legal reformer. Salah satunya oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI). Hal serupa juga terjadi pada pembaruan di Mahkamah Agung (MA) misalnya, juga dibantu oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP).

Jika berkaitan dengan isu lingkungan, tidak jarang misalnya kementerian terkait juga mengundang Indonesia Centre of Environmental Law (ICEL). Contoh lain, disebutkan Sukma, ada peran dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta masih ada sejumlah kelompok pembaharu hukum lainnya di Indonesia. ”Ini adalah satu profesi baru,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait