Tiga Peradilan Perluas Akses Masyarakat via Radio
Berita

Tiga Peradilan Perluas Akses Masyarakat via Radio

Ada yang telah menggunakan radio streaming, ada juga peradilan yang masih menggunakan radio gelombang frekuensi.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Foto: http://inovasi.mahkamahagung.go.id/
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Foto: http://inovasi.mahkamahagung.go.id/

Sejumlah pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan mulai menunjukkan inovasi-inovasi dalam rangka ikut serta dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sekian inovasi, ada salah satu inovasi yang menarik. Inovasi ini dengan mencoba memanfaatkan jaringan internet. Namun, media internet yang digunakan kali ini bukanlah media yang pada umumnya dipakai, semisal social media.   

Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada tiga pengadilan tingkat pertama yang melakukan inovasi itu. Dua berasal dari peradilan negeri dan satu dari peradilan agama. Ketiga pengadilan itu, dalam inovasinya memanfaatkan radio sebagai media untuk memberikan sejumlah informasi. Dari tiga pengadilan ini, satu pengadilan masih memanfaatkan radio dengan frekuensi atau radio dengan gelombang frekuensi. Sedangkan dua pengadilan lainnya, sudah menggunakan radio dengan saluran internet, yang dikenal dengan radio tanpa gelombang atau radio streaming.

Dikutip dari situs inovasi.mahkamahagung.go.id, dua pengadilan tingkat pertama yang menggunakan media radio streaming, antara lain Pengadilan Agama Sanggau (PA Sanggau) dan Pengadilan Negeri Ngawi (PN Ngawi). Masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda kenapa memilih menggunakan media ini. Namun, secara umum tujuan keduanya sama, yakni ingin memberikan akses yang luas bagi masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan.

Di PA Sanggau misalnya, dengan menggunakan radio streaming, diharapkan masyarakat bisa mengakses informasi penting dari pengadilan mengenai perkara atau informasi terkait lainnya. Sebab, sebelum menggunakan radio streaming, ada kendala misalnya dalam hal melakukan pemanggilan sidang bagi para pihak, terutama yang tidak diketahui alamatnya. Sehingga PA Sanggau akhirnya melirik menggunakan radio streaming setelah sebelumnya menggunakan media radio lokal yang dinilai sifatnya terbatas.

“Tetapi dengan adanya radio streaming informasi tentang panggilan sidang lebih luas dan dapat diakses dimanapun dan bagi para pihak yang tidak dapat baca tulis dapat mengerti tentang mekanisme dan proses berperkara di pengadilan agama,” sebagaimana tertulis di laman kompetisi.

Tidak jauh berbeda, karena alasan terbatasnya jangkauan kalau menggunakan antena terutama karena faktor sinyal, membuat PN Ngawi berbenah diri. PN Ngawi sendiri melihat belakangan ini banyak radio-radio swasta yang mulai merambah kepada radio tanpa gelombang ini. Berangkat dari situ, akhirnya  PN Ngawi memutuskan mengembangkan inovasi untuk membuat pelayanan yang berbasis internet.

“Dengan ada nya radio streaming tidak ada lagi masalah jarak dan waktu untuk mendengarkan siaran radio yang ingin didengarkan. Dengan berkembangnya teknologi internet di segala bidang pada masyarakat Indonesia membuat permintaan informasi pelayanan publik menjadi sangat besar. Khususnya pelayanan berbasis internet yang cepat, mudah dan akurat,” tulis PN Ngawi dalam situs kompetisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait