BNN Usul Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Bawah Kemenkes
Utama

BNN Usul Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Bawah Kemenkes

Karena lebih profesional dalam penanganan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Kemensos pun dilibatkan memberikan pelatihan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kepala BNN Budi Waseso.Foto: RES
Kepala BNN Budi Waseso.Foto: RES
Rehabilitasi terhadap pengguna narkoba tetap akan diberlakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja, BNN bakal menyerahkan mekanisme penyelenggaraan rehabilitasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan begitu, BNN akan fokus pada program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso di Gedung DPR, Selasa (15/9).

“Kita pencegahan dan penindakan, bukan rehab. Biar rehab itu kemenkes, itu menyangkut kesehatan jiwa dan fisik. Kemudian, supaya manusia ini bermanfaat, baru dari  Kemensos pelatihannya,” ujarnya.

Dikatakan jenderal polisi bintang tiga itu, alasan Kemenkes dan Kemensos menangani rehabilitasi lebih kompeten ketimbang BNN. Menurutnya, kedua institusi itu lebih profesional memberikan pelayanan rehabilitasi dan pelatihan terhadap mereka para pengguna narkoba.

Dia mengatakan, pemberian hukuman berupa rehabilitasi mesti selektif. Makanya, pria biasa disapa Buwas itu sempat mewacanakan lebih mengutamakan pemidanaan ketimbang rehabilitasi. Padahal, sanksi berupa rehabilitasi tetap diberlakukan dengan selektif agar bandar narkoba tidak berlindung dari sanksi rehabilitasi.

“Rehabilitasi memang itu dilakukan pada korban, tapi kan diatur. Rehabilitasi tidak melupakan pidananya,” ujarnya.

Meski demikian, BNN bakal memikirkan konsep panti rehabilitasi dan sistem pelatihan terhadap mereka pengguna narkoba. Ia berpandangan sistem rehabilitasi sebagai upaya mengembalikan pengguna narkoba menjadi orang normal ke lingkungan masyarakat. Selain itu masyarakat mesti memberikan jaminan terhadap pengguna narkoba agar dapat hidup bebas dari narkoba. Dengan kata lain, masyarakat melakukan pengawasan terhadap mantan pengguna narkoba.

Anggota Komisi III Nasir Djamil  mengamini pandangan Buwas. Menurutnya, rehabilitasi seperti menjadi ladang mencari uang. Pengguna mendapatkan rekomendasi dari pihak tertentu agar sanksi yang didapat berupa rehabilitasi, bukan pidana penjara. Itu pun tidak gratis. Ide Buwas, menurut Nasir, perlu didukung. “Bagus kalau ada ide seperti itu. Saya sependapat dengan itu, rehabilitasi itu memang di Kemenkes,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, fokus utama BNN menjadi lebih pencegahan dan pemberantasan layak didukung penuh. Namun BNN mesti tetap berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Dir IV Narkoba Polri. “Saya mendukung Pak Buwas untuk pencegahan dan penindakan. Tetapi tetap koordinasi dengan lembaga lain,” ujarnya.

Buwas yang mantan Kabareskrim itu mengatakan bakal berkoordinasi penuh dengan Dir IV Narkotika Polri. Ia memastikan lembaganya bakal mengkoordinir seluruh fungsi pencegahan dan penindakan. Dengan begitu, penanganan pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan beriringan antara BNN dan Polri.

“Kita koordinasikan kegiatannya, kita (BNN mengkkoordinir kegiatan itu. Jadi Kemensos dalam penanganan rehabilitasi narkoba di bawah BNN. Pelaksanaan (kegiatannya, red), bukan lembaganya. Jadi pelaksanaan-pelaksaannya dikoordinasikan BNN, supaya terpadu,” ujarnya.

Revisi UU Narkotika
Selain fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkotika, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pun perlu dilakukan revisi. Menurut Buwas, terdapat beberapa pasal yang mesti diperbaiki dalam rangka memperkuat peran pencegahan dan pemberantasan narkotika. “Ada yang perlu kita revisi dan perbaiki,” ujarnya.

Sejauh ini, kata mantan Kapolda Gorontalo itu, pihaknya sedang melakukan pengkajian dan penelahaan atas sejumlah pasal dalam UU Narkotika. BNN, kata Buwas, akan berkoordinasi dengan DPR dan sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Nasir berpandangan usulan revisi sepanjang demi penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika mesti dipertimbangkan. Ia menilai jika direvisi UU Narkotika mesti mengatur terkait koordinasi antara BNN dengan lembaga lain. Dengan begitu, BNN dapat bekerja sama dengan organisasi internasional maupun antar lembaga.

“Saya menyarankan BNN mengevaluasi UU Narkotika yang sekarang, pasal-pasal  mana saja yang tidak singkron. Kemudian pasal apa saja yang bertabrakan dengan regulasi lainnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait