Pengadilan Eropa Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja Lapangan
Berita

Pengadilan Eropa Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja Lapangan

Terkait polemik perhitungan waktu kerja di sebuah perusahaan Spanyol.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Eropa Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja Lapangan
Hukumonline
Satu putusan penting dalam konteks perlindungan pekerja baru saja dikeluarkan oleh Court of Justice of the European Union atau European Court of Justice (ECJ). Pengadilan yang berlokasi di Luxembourg itu menyatakan bahwa perjalanan seorang pekerja dari tempat tinggalnya ke lokasi dimana dia bertemu klien harus dihitung sebagai jam kerja.

Putusan ECJ ini terkait perkara nomor C-266/14 antara Federación de Servicios Privados del Sindicato Comisiones Obreras (CC.OO.), sebuah federasi serikat pekerja versus Tyco Integrated Security SL, Tyco Integrated Fire & Security Corporation Servicios SA, sebuah perusahaan penyedia jasa keamanan yang sebagian besar operasionalnya di Spanyol.

Pada tahun 2011, Tyco memutuskan untuk menutup sejumlah kantor cabang dan mengalihkan semua karyawan ke kantor pusat Tyco di Madrid, Spanyol. Kebijakan ini dinilai menyulitkan para karyawan yang bekerja di bagian teknisi yang bertugas melakukan pemeliharaan sistem dari satu klien ke klien lain.

Setiap harinya, para teknisi tersebut menempuh perjalanan cukup dari rumah ke tempat klien dan sebaliknya, yang terkadang mencapai 100 kilometer. Masalahnya, perjalanan ratusan kilometer dan berjam-jam itu tidak dianggap sebagai waktu kerja oleh Tyco. Yang dihitung sebagai jam kerja hanyalah waktu perjalanan dari kantor ke tempat klien.

Membela kepentingan para karyawan Tyco, CC.OO melayangkan gugatan ke Audiencia Nacional (Pengadilan Tinggi), Spanyol. Lalu muncullah pertanyaan dari hakim apakah subjek yang dipersoalkan CC.OO termasuk dalam definisi “waktu kerja” berdasarkan Instruksi 2003/88/EC tentang Pengaturan Jam Kerja yang diterbitkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa pada 4 November 2003.

“Perjalanan yang dilakukan pekerja yang tidak memiliki tempat kerja yang tetap (disebut peripatetic worker, - pekerja lapangan, red), dari tempat tinggalnya ke lokasi klien yang pertama atau lokasi klien terakhir kembali ke tempat tinggalnya dihitung sebagai jam kerja,” demikian bunyi putusan ECJ, dikutip dari siaran pers pada laman http://curia.europa.eu, Kamis lalu (10/9).

Dalam perkara ini, ECJ diminta untuk menafsirkan penerapan Pasal 2 butir 1 dari Instruksi 2003/88/EC. Pasal 2 butir 1 berbunyi, “Instruksi ini menetapkan syarat minimum keselamatan dan kesehatan untuk pengaturan jam kerja”.

Lebih lanjut, Instruksi 2003/88/EC mendefinisikan “waktu kerja” adalah “waktu sepanjang pekerja melakukan pekerjaannya, berdasarkan penugasan pemberi kerja sesuai dengan hukum nasional dan/atau praktik”.    

Melalui perkara ini, CC.OO berharap perhitungan jam kerja berdasarkan Pasal 2 butir 1 dari Directive 2003/88/EC melingkupi juga waktu perjalanan yang dihabiskan pekerja ketika datang ke dan pulang dari tempat klien.

“Mengecualikan waktu perjalanan tersebut (yang dihabiskan pekerja ketika datang ke dan pulang dari tempat klien) berarti bertentangan dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja yang ingin diwujudkan oleh hukum Uni Eropa,” begitu kesimpulan ECJ dalam putusan.

Dalam putusan, ECJ mempertimbangkan fakta bahwa perjalanan pekerja ke tempat klien didasarkan pada penugasan dari atasan. Selain itu, menurut ECJ, waktu kerja seharusnya tidak boleh dikecualikan berdasarkan keberadaan fisik dari si pekerja, dimanapun dia berada.

Untuk diketahui, ECJ adalah forum pengadilan dalam struktur Uni Eropa yang didirikan sejak 1952 dan berkedudukan di Luxembourg. Tugas ECJ adalah menafsirkan bagaimana penerapan hukum Uni Eropa. Selain itu, ECJ juga dapat digunakan oleh individu atau organisasi untuk menggugat institusi-institusi dalam struktur Uni Eropa jika terjadi pelanggaran hak.
Tags:

Berita Terkait