Bupati Empat Lawang Didakwa Suap dan Kesaksian Palsu
Berita

Bupati Empat Lawang Didakwa Suap dan Kesaksian Palsu

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES

Penuntut umum KPK, Rini Triningsih mendakwa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kurang lebih Rp10 miliar dan AS$500 ribu kepada Akil melalui Muhtar Ependy.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang yang diajukan oleh terdakwa Budi Antoni Aljufri dan pasangannya, Syahril Hanafiah di MK," katanya membacakan surat dakwaaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Selain itu, Budi dan Suzana juga didakwa memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kala itu, Budi dan Suzana mengaku tidak mengenal Muhtar, tidak pernah memesan atribut Pilkada ke PT Promic Internasional (perusahaan milik Muhtar), dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.

Atas perbuatannya, Budi dan Suzana dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua, Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rini menjelaskan, pemberian uang kepada Akil bermula ketika Budi dan Syahril selaku pasangan calon nomor urut satu dinyatakan kalah dalam Pilkada Empat Lawang tahun 2013. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menetapkan pasangan nomor urut dua, Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang.

Budi yang merupakan incumbent tidak menerima hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Empat Lawang. Kemudian, Budi bersama Suzana berangkat ke Jakarta menemui pengacara Ari Yusuf Amir dan Sirra Prayuna untuk membicarakan rencana pengajuan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Empat Lawang ke MK.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2013, tim pengacara Budi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang ke MK. Akil menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis panel merangkap anggota, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota panel untuk memeriksa permohonan PHPU Budi.

Tags:

Berita Terkait