Pemerintah Siapkan Empat Langkah Benahi Dwelling Time
Berita

Pemerintah Siapkan Empat Langkah Benahi Dwelling Time

Kontainer yang menumpuk lebih dari tiga hari akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per-hari.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Empat Langkah Benahi <i>Dwelling Time</i>
Hukumonline
Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki proses bongkar muat (dwelling time) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Beberapa kebijakan telah dipersiapkan agar container tak lagi menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Deputi II Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan ada empat langkah yang tengah dan akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi dwelling time. Pertama, melakukan penyederhanaan peraturan. Dalam hal ini strategi yang dipakai adalah penghapusan ketentuan yang ganda atau tidak perlu dan pergeseran pengawasan ke tahap post-clearance audit.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan revisi terhadap ketentuan atau peraturan larangan dan pembatasan yang berhubungan langsung dengan impor. Beberapa aturan yang telah dan sedang direvisi adalah 30 peraturan Kementerian Perdagangan, 12 peraturan Kementerian Perindustrian, dan 2 peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Peraturan larangan dan pembatasan akan menurun 23 persen dari jumlah sebelumnya 51 persen, menjadi 28 persen,” kata Agung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kemaritiman, Rabu (23/9).

Kedua, pemerintah akan mengoptimalisasi  Indonesian National Single Window (INSW). Sistem single submission  dimulai pada 30 September nini. Dengan kebijakan ini importir cukup satu kali saja memasukkan data melalui INSW dan akan dibagikan ke insttansi terkait. Kemudian pengawasan atas izin edar dan post-clearance audit akan disampaikan melalui INSW ke Kementerian terkait.

Ketiga, pemerintah akan menambah akses kereta api. Saat ini, Agung mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan tertulis antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pelindo II tentang akses kereta api ke JICT. Pembebasan lahan pun sudah dilakukan yakni sebanyak lima bagian sudah selesau dan sisanya yakni dua bagian sedang dalam proses.

Terkait akses kereta api ini, pemerintah akan melakukan penertiban penduduk di sekitar rel, melakukan sosialisasi, dan melakukan perbaikan rel yang sudah dimulai. “Pembangunan jalur rel baru dimulai Oktober 2015 dan kereta akan beroperasi di akhir bulan Februari 2016,” tambah Agung.

Keempat, pemerintah akan melakukan optimalisasi Cikarang Dry Port. Sehubungan dengan rencana ini, maka pihak Bea Cukai akan meningkatkan volume container yang bertujuan akhir langsung ke Cikarang Dry Port. Sebagai pendukung, Kantor Bea Cukai sudah beroperasi secara penuh, administrasi pengangkutan juga sudah disederhanakan. Kelak,  Cikarang menjadi pusat logistik berikat.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonious Tonny, mengatakan pemerintah juga menyiapkan law enforcement bagi perusahaan-perusahaan yang menimbun container di pelabuhan. Saat ini, tiap kontainer diberikan waktu selama tiga hari untuk menyimpan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dengan biaya Rp27.500 per-kontainer per hari. Namun jika penyimpanan kontainer tersebut melebihi waktu tiga hari, maka akan dikenakan denda Rp5 juta.

“Ini masih dibicarakan antar pihak terkait, nanti akan dikenakan denda Rp5juta jika melebihi waktu tiga hari. Tujuannya agar tidak ada kontainer yang menumpuk di pelabuhan Tanjung Priok, dan memberikan efek jera,” kata Tonny.

Selama aturan denda tersebut belum ada, kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok melebihi waktu tiga hari diminta untuk dikeluarkan. “Law enforcement-nya diminta keluar dari pelabuhan kalau lebih dari tiga hari kontainer masih menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.
Tags: