Tingkatkan Kepercayaan Investor, BKPM Lakukan Deregulasi
Berita

Tingkatkan Kepercayaan Investor, BKPM Lakukan Deregulasi

Dengan menyederhanakan perizinan dan syarat perizinan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM Franky Sibarani  (kiri). Foto: RES
Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). Foto: RES

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memaksimalkan kemudahan pelaksanaan kegiatan investasi di Indonesia melalui upaya deregulasi. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor. Hal itu diutarakan Kepala BKPM, Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Sabtu (26/9).

Menurut Franky, deregulasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menginstruksikan kepada para menteri kabinet kerja agar memangkas semua regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), hingga Peraturan Menteri (Permen) yang menghambat.

“Tujuan kami melakukan deregulasi investasi yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking,” kata Franky.

Secara garis besar, lanjut Franky, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Semakin mudahnya investor mengurus perizinan, maka tingkat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia pun akan semakin meningkat.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Farah Ratnadewi Indriani menambahkan, deregulasi BKPM ini menerapkan dua metode. Yakni, hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL) disertai dengan penyederhaan administrasi proses perizinan. Pendekatannya adalah melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain perizinan lahan/pertanahan, perizinan lingkungan, dan perizinan daerah.

Adapun pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM antara lain mencakup perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin (923 hari menjadi 256 hari). Perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin (751 hari menjadi 182 hari), perizinan perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin (672 hari menjadi 152 hari), dan perizinan kawasan wisata dari 17 izin menjadi 11 izin (661 hari menjadi 188 hari).

Sementara perizinan pertanahan ada empat capaian perizinan untuk HGU 3000-6000 Ha (123 hari menjadi 90 hari), perizinan kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan (111 hari menjadi 47 hari), perizinan perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus (30 hari menjadi 5 hari). Serta, proses tax allowance lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.

Tags:

Berita Terkait