Jokowi: Dana Desa Jangan ‘Diparkir’ di Bank
Berita

Jokowi: Dana Desa Jangan ‘Diparkir’ di Bank

Ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memberikan alokasi dana desa.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keinginannya agar perekonomian desa mulai bergerak. Menurut Jokowi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.754 desa di seluruh Indonesia.

“Saya ingin ekonomi desa bergerak. Tahun 2015 dialokasikan dana desa sebesar Rp 20,7 T. Segera gunakan dana itu,” pinta Jokowi melalui akun twitternya @jokowi yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Sementara dalam fan page facebooknya, Jokowi menegaskan, dana desa ini penting sekali untuk menggerakkan perekonomian desa, membuka lapangan kerja di desa dan mempercepat pembangunan wilayah perdesaan.

“Saya mengingatkan dana desa tidak boleh diparkir di bank. Harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan program padat karya,” tegasnya.

Senada dengan desakan Presiden Jokowi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mendesak para bupati/walikota di seluruh tanah air agar seluruh dana desa segera disalurkan kepada desa, jangan ada lagi yang mengendap di rekening Pemerintah Daerah.

“Kepada teman-teman kepala daerah untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini segera lah salurkan ke desa, kalau lambat merealisasikan ingat adanya sanksi penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9).

Diatur dalam Pasal 72 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana desa diancam dengan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

Tags:

Berita Terkait