Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 22 Persen
Terbaru

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 22 Persen

Formula penghitungan upah minimum versi pemerintah yang diduga akan dimasukan dalam RPP Pengupahan dinilai merugikan buruh.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
 Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: www.kspi.or.id
Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: www.kspi.or.id

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum tahun 2016 naik sebesar 22 persen. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, besaran itu diperoleh dari hasil survei di lapangan yang dilakukan KSPI terhadap 84 item kebutuhan hidup layak (KHL).

KSPI hanya menggunakan 80 persen dari hasil survei itu sehingga ditemukan besaran 22 persen untuk kenaikan upah minimum 2016. “Kenaikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen itu kita dapat dari hasil survei yang dilakukan KSPI ke berbagai pasar,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (28/9).

Sedangkan jumlah komponen KHL yang digunakan saat ini oleh pemerintah hanya 60 item. Sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Menurut Iqbal, jika pemerintah tidak sepakat menggunakan 84 item KHL sebagaimana usulan KSPI, Iqbal menyebut 60 item KHL bisa digunakan sebagai dasar perhitungan. Tapi setelah itu para pemangku kepentingan saling bernegosiasi berapa persen kenaikan upah minimum 2016.

Iqbal memberi catatan, kenaikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen itu bisa terus diperjuangkan oleh buruh jika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak merosot terlalu dalam. Namun, jika nilai tukar rupiah semakin buruk sampai nominal tertentu maka buruh akan menurunkan tuntutan kenaikan upah minimum 2016 di bawah 22 persen.

Menurut Iqbal, langkah itu perlu dilakukan buruh sebagai upaya mencegah agar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran tidak terjadi. Ia melihat jika pelemahan ekonomi dan nilai tukar rupiah semakin buruk maka bisa memunculkan potensi PHK besar-besaran.

Untuk saat ini, Iqbal menilai, hal itu belum terjadi. KSPI mencatat dari 100 ribu anggota KSPI yang terkena dampak melemahnya ekonomi dan nilai tukar rupiah, sebagian besar hanya mengalami potensi PHK, seperti, perusahaan melakukan pengurangan jam kerja. Oleh karena itu ia menampik pihak yang mengklaim ada 300-600 ribu buruh yang mengalami PHK akibat melemahnya ekonomi dan nilai tukar rupiah. Terkait hal ini, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan guna memperkuat nilai tukar rupiah. Pemerintah punya banyak instrumen untuk melakukan hal tersebut.

Alih-alih memperkuat nilai tukar rupiah, Iqbal mensinyalir, pemerintah bakal menekan kenaikan upah minimum. Itu terlihat dari rencana pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum setiap tahun dan memasukan ketentuan itu dalam RPP Pengupahan. Jika formula itu digunakan maka kenaikan upah minimum setiap tahun diperkirakan hanya naik sekitar 9 persen.

Tags: