MK: Sumpah Advokat Tidak Terkait Asal Organisasi
Utama

MK: Sumpah Advokat Tidak Terkait Asal Organisasi

Mahkamah merasa perlu memperkuat kembali amar Putusan No.101/PUU-VII/2009 dan tidak perlu lagi memberikan jangka waktu penyelesaian konflik internal organisasi advokat yang terus muncul.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ekspresi Pemohon saat mendengarkan amar putusan uji materi UU Advokat, Selasa (29/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto: Humas MK
Ekspresi Pemohon saat mendengarkan amar putusan uji materi UU Advokat, Selasa (29/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait sumpah advokat di Pengadilan Tinggi (PT). Dalam putusannya, MK menyatakan tetap memerintahkan PT seluruh Indonesia mengambil sumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat yang secara de facto ada yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa di sidang terbuka Pengadilan Tinggi dalam UU Advokat bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI,” ucap Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/PUU-XIII di Gedung MK, Selasa (29/9).  

Sebelumnya, sejumlah advokat Ismet, Abraham Amos dkk mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Advokat terkait kewajiban sumpah advokat di PT. Permohonan ini diajukan karena Pemohon melihat MK dan MA beda tafsir terkait pelaksanaan pasal itu. Dalam Putusan No. 101/PUU-VII/2009, MK menafsirkan PT wajib mengambil sumpah para advokat tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang ada saat ini.

Dalam praktiknya, MA seringkali menolak usulan sumpah advokat yang bukan berasal dari PERADI, sehingga ada perlakuan yang berbeda oleh MA terhadap KAI. Hal ini menunjukkan Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 dalam praktiknya belum dilaksanakan. Karenanya, mereka meminta MK menghapus Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “pengadilan tinggi” dan Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “oleh Panitera Pengadilan Tinggi” dalam UU Advokat.

Mahkamah mengutip kembali Putusan No.101/PUU-VII/2009 yang mewajibkan para advokat mengambil sumpah tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang ada saat itu. Apabila setelah jangka waktu dua tahun organisasi advokat seperti dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum terbentuk, perselisihan tentang organisasi advokat yang sah diselesaikan melalui peradilan umum.

Meski pasca putusan itu telah ada piagam perdamaian/nota kesepahaman antara PERADI dan KAI bertanggal  24 Juni 2010 yang ditandatangani Ketua MA saat itu, Harifin A Tumpa. Namun para pemohon masih mengalami kesulitan beracara di pengadilan karena PT tidak bersedia menyumpah para advokat yang bukan dari PERADI. Dalam sidang pun, MA tidak ingin lagi terseret pada konflik dan tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui kedua organisasi (PERADI dan KAI) yang bertikai.

Atas dasar itu, Mahkamah merasa perlu memperkuat kembali amar Putusan No.101/PUU-VII/2009 dan tidak perlu lagi memberikan jangka waktu penyelesaian konflik internal organisasi advokat yang terus muncul. Sebab, persoalan eksistensi kepengurusan organisasi advokat yang sah menjadi tanggung jawab sepenuhnya organisasi advokat itu sendiri selaku organisasi yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

Tags:

Berita Terkait