DPR Sambut Baik Surat KMA, Organisasi Advokat Bakal Multi Bar?
Berita

DPR Sambut Baik Surat KMA, Organisasi Advokat Bakal Multi Bar?

Sebagai jalan tengah mengatasi pertikaian antar organisasi advokat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: SGP
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: SGP
Ketua Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan surat terkait dengan kewenangan Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. MA seolah memberikan sinyal sependapat dengan pandangan organisasi advokat sebaiknya melalui sistem multi bar. Kalangan di Komisi III DPR pun menyambut baik Surat KMA tersebut.

Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan, MA melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menjadi solusi terhadap perpecahan di dunia advokat. Pasalnya, dengan perpecahan organisasi advokat berdampak terhadap mereka para pencari keadilan, yakni masyarakat. Selain itu, advokat yang tidak tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) misalnya, mengalami kesulitan dilakukannya penyumpahan.

“Saya sangat gembira sekali, karena ini (Surat KMA, red)memang sudah sangat lama permintaan ini dan MA akhirnya melakukan itu. Ini sesuatu yang bagus dan tinggal memang harus ada akreditasi bagi para advokat-advokat itu,” ujarnya kepada hukumonline di Gedung DPR, Selasa (29/9).

Menurutnya, advokat yang memenuhi kualifikasi saja yang dapat disumpah. Setidaknya, masing-masing organisasi memberikan akreditasi terlebih dahulu untuk kemudian dapat dilakukan penyumpahan melalui Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) setempat. Ia menilai kelonggaran melalui Surat KMA mesti disikapi secara bijak.

Sebab dengan begitu, advokat di berbagai daerah dapat dengan mudah beracara melakukan advokasi kasus yang bersentuhan dengan masyarakat. “Memang ada advokat-advokat yang bekerja untuk mereka orang miskin dan terpinggirkan dan bukan semata-mata profit oriented,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani mengamini pandangan Nasir. Menurutnya, Surat KMA mesti dijadikan perenungan bagi mereka para elit organisasi advokat yang bertikai. Setidaknya, kata Arsul, mereka sadar diri bahwa pertikaian elit organisasi advokat  membuat hak konstitusional para advokat dalam menjalankan profesinya dan mendapatkan penghidupan menjadi terhalang.

“Karena itu pertama, mereka harus mengubah perilaku mulai cara berpikir, ego, gengsi. Mereka harus sadar diri,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu berpandangan dengan adanya Surat KMA, setidaknya menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) No.1 Tahun 2003 tentang Advokat  menjadi urgent untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas. Hanya saja, Arsul belum dapat memastikan apakah dapat dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2016 yang saat ini sedang disusun di Badan Legislasi (Baleg). Arsul sendiri duduk sebagai anggota Baleg.

Anggota Komisi III lainnya, Erma Suryani Ranik mengatakan Surat KMA menjadi solusi jangka pendek mengatasi perpecahan organisasi advokat. Ia berpandangan selama ini advokat di luar PERADI kerap mengalami kesulitan ketika akan beracara. Alhasil, berdampak pada penanganan banyak kasus yang bersentuhan dengan masyarakat. Dengan kelonggaran yang diberikan MA, setidaknya masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan bantuan hukum.

“Bagi saya Surat KMA ini solusi jangka pendek,” ujarnya.

Multi Bar
Dikatakan Erma, solusi jangka panjang mengatasi persoalan lawas perpecahan organisasi advokat dengan melakukan revisi UU Advokat. Meski UU Advokat mengamanatkan satu organisasi mewadahi advokat, namun jika melihat kondisi kekinian diperlukan sistem multi bar. Ia beralasan menyatukan banyaknya organisasi advokat terbilang amat sulit. Ironisnya, pertikaian antar organisasi sudah berlangsung lama.

“Ada pemikiran juga di Komisi III, sudah deh kita multi bar saja yang penting ada satu komisi etik. Kalau ada advokat yang macam-macam,  nah komisi etik yang memutus. Tapi multi bar, jadi tidak dipegang kontrolnya oleh PERADI. Kalau PERADI pecah terus yang jadi korban kan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Nasir Djamil menambahkan, Surat KMA menjadi sinyal kuat bagi organisasi advokat. Sebab kata Nasir, selain menjadi jalan tengah atas pertikaian antar organisasi advokat, mengedepankan mereka para pencari keadilan. Ia berharap dalam pembahasan RUU Advokat setelah masuk dalam Prolegnas Prioritas dapat menjadi multi bar.

“Ini juga sinyal bahwa RUU Advokat ke depan akan multibar dan tidak akan didominasi oleh satu organisasi tapi akan banyak organisasi, mungkin. Ini menurut saya semacam sinyal MA bahwa ke depan nanti advokat  itu tidak akan single bar tetapi akan multi bar,” kata politisi PKS itu.

Pengusul RUU Advokat, M Aditya Mufti Ariffin mengatakan DPR periode lalu fraksi tempatnya bernanung yakni PPP sudah mengajukan RUU Advokat. Malahan telah dilakukan pembahasan. Dalam pembahasan pun sudah diusulkan dilakukan sistem multi bar. Sayangnya, pembahasan tidak rampung karena keterbatasan waktu DPR periode 2009-2014.

Untuk kedua kalinya, Aditya secara pribadi dan atas nama FPPP mengajukan kembali RUU Advokat masuk Prolegnas lima tahunan. Sekaligus mengusulkan dilakukannya multi bar. Dengan catatan, adanya Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai pengawas kode etik advokat. “Itu sudah benar, cuma kalangan advokat menentang hal itu. Kalau periode lalu dan lihat kondisi sekarang kita akan mengajukan multibar,” ujarnya.

Dikatakan Aditya, fraksinya akan berupaya mengusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Apalagi Baleg saat ini sedang menyusun Prolegnas tahunan. Menurutnya Revisi UU Advokat sudah urgen untuk segera dilakukan. Apalagi kalangan advokat yang menolak dilakukan revisi kala itu sudah merasakan perpecahan.  “Rencana kita dari PPP, terutama kita pribadi akan mengajukan prioroitas 2016. Kan sekarang penyusunan nih untuk prioritas 2016, maka kita akan ajukan,” katanya.

Nasir Djamil berpandangan,dengan kondisi kekinian, pimpinan DPR dan Baleg mesti mencermati keputusan sebagai kebijakan MA. Persoalan bakal masuk prioritas 2016 atau 2017, hal tersebut menjadi ranah Baleg untuk menentukan jumlah RUU Prolegnas Prioritas tahunan setelah mendengarkan masukan dari masyarakat.

Erma malah berpandangan, RUU Advokat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017. Soalnya Komisi III sedang fokus pada pembahasan RKUHP yang kerap menuai banyak perdebatan. “Mungkin kita prioritas 2017, sekarang kita konsentrasi ke RKUHP saja dulu, itu saja kelahinya sudah kaya apa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait