Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada
Berita

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada

Putusan ini harus jadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk segera mempersiapkan aturan teknis pasangan calon tunggal ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada
Hukumonline


Karena itu, pilkada dengan calon tunggal bisa dilaksanakan apabila pendaftaran kedua (3x24jam) sesuai dengan UU Pilkada telah dilaksanakan. Dalam UU Pilkada disebutkan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari setelah penundaan tahapan. Artinya, KPU telah sungguh-sungguh membuka kesempatan perpanjangan pendaftaran tahap kedua selama 3 hari, tetapi tidak ditemukan pasangan calon lainnya.

Nantinya, rakyat dihadapkan pada pilihan setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal yang ada dalam pilkada. Apabila suara rakyat banyak memilih setuju, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai kepala dan wakil kepala daerah terpilih. Sedangkan, kalau lebih banyak yang tidak setuju maka pilkada ditunda hingga pilkada serentak selanjutnya. Bagi MK penundaan ini tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Sebab, penundaan ini hasil pemilihan rakyat melalui pemberian suara tidak setuju.

Menurut Mahkamah cara memilih setuju atau tidak setuju lebih demokratis dibandingkan dengan menyatakan menang secara aklamasi tanpa meminta pendapat rakyat. “Ini amanat konstitusi atas pemenuhan hak konstitusional warga untuk dipilih dan memilih dan pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diwujudkan,” lanjut Suhartoyo.

Namun, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis menganggap seharusnya permohonan calon tunggal ditolak MK. Sebab, MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk UU jika membenarkan adanya calon tunggal. Lagipula, UU Pilkada pun sudah memberikan jalan keluar apabila tidak ada sedikitnya dua pasangan calon.

Menurutnya, persoalan ini tanggung jawab partai politik untuk memenuhi pasangan calon dalam pilkada. Kedudukan calon tunggal pun dasarnya meniadakan kontestasi. Sebab, hak pemilih dan dipilih warga dihadapkan pada pilihan artificial. Kata lain, calon tunggal sebagai subjek hukum disandingkan dengan nonsubjek hukum (pernyataan setuju-tidak setuju/referendum).

“Pilkada bukan referendum tetapi pemilihan dari beberapa pilihan. Atas dasar itu seharusnya permohonan pemohon ditolak,” tegas Patrialis.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan Pakar Komunikasi politik Effendy Gazali yang mempersoalkan Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU Pilkada terkait syaratminimal pelaksanaan pilkada harus diikuti dua pasangan calon kepala daerah.

Effendi Ghazali meminta MK memutuskan adanya kotak dan kolom kosong yang disandingkan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara agar hak pilih masyarakat tetap dijamin pada 9 Desember 2015 mendatang. Hal ini untuk membuktikan calon tunggal benar-benar pilihan rakyat atau hanya pencitraan

Persoalan  calon tunggal ini pun dipersoalkan calon Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana. Namun, permohonan Whisnu dinyatakan tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek kerugian konstitusional. Pasalnya, saat putusan ini dibacakan, Kota Surabaya ternyata telah memiliki dua pasangan calon dalam pilkada.

Apresiasi Pemohon
Ditemui usai persidangan, Effendi mengapresiasi putusan MK yang memberi jalan keluar bagi persoalan calon tunggal dalam pilkada. Baginya, pemilihan melalui setuju atau tidak setuju memiliki makna yang sama dengan mekanisme bumbung kosong yakni melindungi hak rakyat. “Ini memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi diskriminasi soal pembangunan daerah setiap daerah,” kata Effendy.

Kalaupun ada penundaan dari pemilhan setuju atau tidak setuju, hak rakyat telah terpenuhi. Dia pun menganggap putusan MK ini bisa serta merta langsung diterapkan terhadap tiga daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupatan Timor Tengah Utara. Sebab, MK tidak menyebut secara khusus kapan berlakunya putusan ini harus dilaksanakan. Ini berarti putusan berlaku sejak diucapkan hari ini.

“Yang pasti putusan ini berbeda putusan Pemilu Serentak yang baru diberlakukan pada 2019,” katanya.  

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, memandang pertimbangan MK yang pemilihan calon tunggal dengan mekanisme setuju atau tidak setuju bisa menjadi koreksi langsung atas kepemimpinan pasangan calon tunggal. Dia menilai putusan MK ini sangat tepat karena mengokomodir prinsip pemungutan suara dengan melibatkan masyarakat dalam pilkada. Pilihan setuju atau tidak setuju, kata Titi, sebenarnya sama dengan konsepsi bumbung kosong atau kolom kosong.

“Pasca putusan MK harus ada aturan teknis yang jelas dan sosialisasi yang masif terkait mekanisme baru ini. Sebab, mekanisme setuju atau tidak setuju merupakan hal baru dalam sistem pemilihan di Indonesia,” katanya.

Dia meminta agar putusan ini harus jadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk segera mempersiapkan aturan teknis pasangan calon tunggal ini. Dengan waktu yang tersisa, dia tetap meyakini KPU bisa mempersiapkan pilkada serentak dengan mengokomodir putusan MK. Sehingga, pilkada serentak tetap berjalan dengan atau tanpa calon tunggal.
Persoalan kekisruhan pasangan calon tunggal dalam Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (Pilkada) serentak 2015 akhirnya terjawab. Lewat putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi solusi agar pasangan calon tunggal tetap bisa mengikuti pilkada. Sebab, solusi penundaan pilkada serentak hingga 2017 apabila hanya ada pasangan calon tunggal dinilai merugikan hak rakyat untuk dipilih dan memilih.

“Menyatakan Pasal 49 ayat (9) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian termasuk menetapkan 1 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pemilihan setelah jangka waktu 3 hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,” ucap Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 100/PUU-XIII/2015 di Gedung MK, Selasa (29/9).

Amar putusan itu juga berlaku untuk pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota serta calon bupati dan calon wakil bupati yang tercantum dalam Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (2) UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, pembuat UU tidak memberikan jalan keluar jika syarat paling sedikit dua pasangan calon tidak terpenuhi. Sehingga ada kekosongan hukum yang harus diisi oleh MK sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. MK melihat penundaan Pilkada serentak justru menghilangkan atau menyandera hak rakyat untuk dipilih dan memilih.

Menurut Mahkamah kalau penundaan itu dibenarkan, tidak ada jaminan pilkada serentak selanjutnya hak rakyat dapat terpenuhi. Hal ini dikarenakan adanya syarat paling sedikit adanya minimal dua pasangan calon dalam pilkada. Padahal, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dengan memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.

“Demi memenuhi hak konstitusional warga negara, pilkada harus tetap dilaksanakan meski hanya satu pasangan calon. Tetapi, ini sebelumnya telah diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan paling sedikit dua pasangan calon,” tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Halaman Selanjutnya:
Tags: