Calon Advokat Ikut Bersuara Soal Surat KMA
Berita

Calon Advokat Ikut Bersuara Soal Surat KMA

Dukungan dan kritikan berdatangan dari para calon advokat terkait keputusan MA itu.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES

Para calon advokat ikut bersuara mengenai terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang intinya menyerukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) di seluruh Indonesia agar mengambil sumpah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan juga organisasi profesi advokat lainnya. Dukungan dan kritikan berdatangan dari para calon advokat terhadap beleid MA itu.

Misalnya saja Rizky Hariyo Wibowo. Ia menilai, langkah MA menerbitkan keputusan terkait penyumpahan advokat itu merupakan tindakan yang terburu-buru. Menurutnya, MA seharusnya mengedepankan pembenahan di internal PERADI sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat.

Karena, lanjut Rizky, mesti ada pihak yang benar-benar sah secara hukum diakui sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia. “Saya agak menyesali keputusan itu. Menimbulkan ketidakjelasan status advokat nanti,” kata Rizky melalui sambungan telpon hukumonline, Selasa (29/9).

Rizky mengatakan, keputusan MA itu mengisyaratkan adanya pengakuan tentang multibar dalam organisasi profesi advokat. Sebagai informasi, belakangan PERADI ‘terpecah’ menjadi sejumlah kubu. Selain PERADI, terdapat organisasi advokat yang lain misalnya Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Lulusan Prodi Ilmu Hukum angkatan 2010 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, langkah MA itu secara tak langsung membuat gamang sejumlah advokat. Karena para advokat nantinya akan bertanya-tanya siapa organisasi profesi advokat yang diakui pemerintah.

“Implikasinya diakuinya multibar dalam organisasi advokat sebetulnya itu akan menjadi sebuah kegamangan bagi advokat yang sedang meniti karir di dunia advokat itu jadi bingung sebenarnya yang mana benar-benar diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Implikasi lainnya, lanjut Rizky, bisa muncul ketidakjelasan status advokat itu sendiri. Ia khawatir kalau nantinya semua organisasi profesi advokat diakui dan bisa melakukan sumpah terhadap advokatnya, advokat tersebut tidak akan takut kalau izin praktiknya dicabut oleh organisasi profesi saat melanggar etik.

Tags:

Berita Terkait