Ini Impor Alat-Alat Angkutan yang Bebas PPN
Berita

Ini Impor Alat-Alat Angkutan yang Bebas PPN

Selain tidak dikenakan PPN atas impornya, alat angkutan tertentu tersebut juga tidak dikenakan PPN atas penyerahannya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi (Sgp)
Foto: ilustrasi (Sgp)

Pada 16 September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18B ayat (1) UU No. 8 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Pasal 1 PP ini menegaskan, terdapat empat jenis alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN. Pertama, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Serta pihak lain yang ditunjuk oleh Kemenhan, TNI dan Polri untuk melakukan impor tersebut.

Kedua, kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya. Serta, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Ketiga, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan maupun ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara.

Keempat, kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan maupun komponen atau bahan yang diimpor yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Bahan impor tersebut digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian.

Selain tidak dikenakan PPN atas impornya, keempat jenis alat angkutan tersebut juga tidak dikenakan PPN atas penyerahannya. Dalam PP ini juga diatur mengenai jasa kenap pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN. Jasa tersebut di antaranya, jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional.

Seperti, jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh dan jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal. Kemudian, jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, seperti jasa persewaan pesawat udara dan jasa perawatan dan reparasi pesawat udara. Terakhir, jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Dalam PP ini juga disebutkan, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Pasal 10 menyebutkan, bahwa PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 September 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Tags:

Berita Terkait