Terungkap, Gatot Pujo Telah Berstatus Tersangka di Kejagung
Berita

Terungkap, Gatot Pujo Telah Berstatus Tersangka di Kejagung

Evy membantah islah bersama Surya Paloh terkait status tersangka Gatot di Kejagung.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). Foto: RES
Istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). Foto: RES

Istri muda Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengungkapkan bahwa Gatot sudah berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu terungkap dari surat panggilan pemeriksaan saksi yang dilayangkan Kejagung terhadap dua orang anak buah Gatot.

"Sepengetahuan saya, OC Kaligis melakukan gugatan PTUN terkait surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka," demikian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evy yang kemudian dibenarkan oleh Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

Dalam BAP yang dibacakan penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin itu, Evy mengatakan, beredar isu bahwa laporan di Kejagung muncul karena ketidakharmonisan hubungan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Lantas, Evy dan Gatot menyampaikan kepada OC Kaligis agar mengislahkan Gatot dan Erry.

Sebagaimana diketahui, OC Kaligis merupakan ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sedangkan Erry adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumut Partai Nasdem. Atas upaya Evy dan Gatot untuk melakukan islah dengan Erry, menurut Evy, pada bulan Mei 2015 terjadi islah di kantor Nasdem di Gondangdia, Jakarta.

Belakangan, Evy mengetahui jika gugatan yang diajukan OC Kaligis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bukan terkait surat panggilan Kejagung, melainkan surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kepada Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Pemprov Sumut Sabrina.

Evy mengaku sedari awal dirinya tidak setuju OC Kaligis mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pasalnya, Gatot tidak mempunyai kepentingan apapun dengan gugatan di PTUN Medan. Ia khawatir upaya OC Kaligis menggugat Kejati Sumut PTUN Medan, baik menang ataupun kalah, justru akan berdampak bagi Gatot.

Selain itu, dari rekaman pembicaraan telepon antara Evy dan anak buah OC Kaligis, Yulius Irawansyah alias Iwan, Evy sempat mengeluhkan biaya pengurusan perkara di PTUN Medan terlalu mahal. Hal yang sama juga disampaikan Evy kepada Gatot dalam komunikasi teleponnya yang diputar ulang oleh penuntut umum di persidangan.

Tags: