KPK Tetap Transparan Meski Pemerintah Larang Publikasi Penanganan Perkara
Berita

KPK Tetap Transparan Meski Pemerintah Larang Publikasi Penanganan Perkara

KPK memang tidak pernah mempublikasikan secara detail proses pemeriksaan kasus korupsi karena mempertimbangkan HAM tersangka/terdakwa.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Tetap Transparan Meski Pemerintah Larang Publikasi Penanganan Perkara
Hukumonline

Pemerintah mewacanakan usulan peraturan mengenai larangan publikasi penanganan perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, meski aturan itu diterbitkan, KPK akan tetap memegang teguh azas transparansi dan akuntabilitas.

Selama ini KPK memegang prinsip terbuka terbatas terhadap penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan. Ketika KPK sudah menetapkan tersangka, lembagai antirasuah ini mengumumkan kepada publik dengan menggunakan inisial. KPK juga tidak membuka materi pembuktian sampai perkara itu disidangkan di pengadilan.

Walau begitu, Johan mengaku, sebenarnya tidak ada larangan maupun keharusan bagi KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk mengumumkan tersangka berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. "Jadi, azas yang digunakan oleh KPK adalah transparansi dan akuntabel dalam melaksanakan kewenangannya," katanya, Jum'at (2/10).

Pengumuman penetapan tersangka, menurut Johan, dilakukan karena tanggung jawab KPK kepada publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Apabila mengacu Pasal 5 UU KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Penjelasan Pasal 5 UU KPK

b. Keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

c. Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK, dijelaskan bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugas dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Pasal 20 ayat (2) angka 1 huruf c menyebutkan, pertanggungjawaban publik dilaksanakan dengan membuka akses informasi.

Dengan demikian, Johan menegaskan, KPK bukan tidak sepakat dengan wacana pemerintah yang mengusulkan aturan mengenai pelarangan publikasi penanganan perkara sebelum memasuki tahap penuntutan. Akan tetapi, kalaupun aturan itu jadi diterbitkan pemerintan, KPK tetap akan menggunakan azas transparansi dan akuntabilitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: