60 Persen Pilkada 2015 Diprediksi Bersengketa
Aktual

60 Persen Pilkada 2015 Diprediksi Bersengketa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
60 Persen Pilkada 2015 Diprediksi Bersengketa
Hukumonline
Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD memprediksi 60 persen hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015 bersengkta, baik antarpasangan calon maupun dengan penyelenggara. Pendapat itu disampaikan Mahfud, di Bengkulu, Sabtu (3/10), didasarkan pada pengalamannya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyelesaikan banyak sengketa Pilkada.

"Dari Penganlaman saya selama menangani perkara Pilkada, 80 persen pemilihan kepala daerah di Indonesia akhirnya bersengketa," kata dia.

Ada lima jenis pelanggaran yang pemeriksaannya sering diajukan ke MK. Yang paling utama yakni pelanggaran politik uang menjelang hari pemilihan. Politik uang tersebut, katanya, bisa dalam bentuk pemberian uang maupun benda-benda lain kepada pemilih atau kepada oknum penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kedua yaitu, penghadangan, pemaksaan atau teror yang dilakukan kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon kepala daerah tertentu. Selanjutnya, pelanggaran akibat pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu pemilih yang diseludupkan secara borongan kepada seorang pemilih.

"Seperti satu pemilih memberikan hak suara pada banyak TPS. Bahkan banyak kasus yang pernah kami ungkap, petugas TPS sendiri yang melakukan pencoblosan besar-besaran," katanya.

Jenis pelanggaran keempat, yakni terkait penyalahgunaan jabatan dari incumbent atau kepala daerah petahana dalam memaksa pegawai negeri sipil setempat agar memilih calon tersebut. "Yang kami pernah temukan, ada incumbent yang mendemosi 134 pejabat eselon karena tidak mau tanda tangan (perjanjian memilih calon)," ucapnya.

Penggunaan anggaran negara atau daerah untuk kepentingan sebagai calon kepala daerah juga termasuk penyalahgunaan jabatan, seperti pengucuran dana bantuan sosial, namun memuat kampanye.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, yang kelima pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yakni KPU yang memihak pada calon tertentu. "Ada KPU yang diperkarakan ke MK, karena sengaja mengirim calon dokter atau rumah sakit luar wilayah yang ditentukan peraturan perundang-undangan dengan order terkait jenis-jenis pemeriksaan," ujarnya.

Hal itu dilakukan KPU dengan maksud agar salah satu calon yang bersangkutan tidak lolos syarat kesehatan jadi peserta pemilu. "Pada Pilkada kali ini, masih ada peluang tindak kecurangan itu," kata Mahfud.
Tags: