DPR Resmi Bentuk Pansus Pelindo II
Utama

DPR Resmi Bentuk Pansus Pelindo II

BPK akan membantu Pansus karena telah melakukan penghitungan kerugian negara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (tengah). Foto: CR19
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (tengah). Foto: CR19
Penanganan kasus Pelindo II terus bergulir. Tak saja penegakan hukum di kepolisian, DPR bergerak  dalam rangka melakukan pengawasan agar penanganan kasus tersebut tidak diintervensi pihak manapun. Atas dasar itu, DPR secara resmi membentuk Pantia Khusus (Pansus) Pelindo II.

“Setelah disetujui, seluruh fraksi diharapkan mengirimkan nama-nama,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senin (5/10).

Sejak penggeledahan di kantor Pelindo II oleh Bareskrim beberapa waktu lalu memang menyita perhatian publik, bahkan DPR. Tarik-menarik penanganan kasus tersebut memang  kental dengan berbagai banyak kepentingan. Bahkan, selang beberapa hari pasca penggeledahan, Kabareskrim kala itu Komjen Budi Waseso pun dimutasikan menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam laporannya di rapat paripurna mengatakan, pelaksanaan penegakan hukum di tanah air terus berkembang di era reformasi. Hal tersebut sebagai bentuk ikhtiar dari reformasi hukum di tanah air agar amsyarakat kembali percaya pada lembaga penegak hukum. Tujuannya, agar penyelenggaraan pembangunan berjalan kondusif.

“Namun demikian, reformasi hukum berjalan lambat bergerakannya. Bahkan mengkhawatirkan sistem hukum belum dapat meningkatkan kesejahteraan hukum,” ujarnya.

Karut marutnya penegakan hukum menjadikan subur mafia hukum bercokol. Fakta kasus Pelindo menjadi bukti betapa pelabuhan menjadi gerbang pintu masuk barang komoditi dihinggapi oleh praktik korupsi dan pungli. Atas dasar itulah dibutuhhkan pembentukan Pansus agar penanganan kasus Pelindo berjalan transparan tanpa intervensi pihak manapun.

Menurut Azis, pansus akan mendalami persoalan tersebut untuk kemudian dijadikan pelajaran agar dikemudian tidak terjadi lagi praktik korupsi di pelabuhan. Begitu pula proses penegakan hukum berjalan transparan tanpa tekanan.

Dikatakan Aziz, dasar pembentukan Pansus merujuk pada Pasal 20 a UUD 1945, Pasal 156, 157 dan 159 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Tak hanya itu, juga merujuk pada Pasal 93 dan 94  Peraturan Tata Tertib (Tatib). Selain itu, pembentukan Pansus pula merujuk pada hasil raker Komisi III dengan Kapolri pada 8 September 2015.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan tujuan pembentukan Pansus ingin mengetahui terjadinya praktik pelanggaran hukum. Selain itu, melakukan pengawasan penegakan hukum agar sesuai dengan praktik hukum yang berlaku. Terpenting, melakukan analisa atas kasus di Pelindo II.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menambahkan, jumlah anggota sebanyak 30 orang sekaligus pimpinan Pansus. Anggota Pansus tentunya tersebar dari berbagai komisi. Mulai Komisi III, V, VI, IX dan XI. “Minggu ini semoga susdah selesai anggota Pansus, lebih cepat lebih baik, nanti perwakilan dari komisi dan fraksi,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, goal dari Pansus adalah menjadikan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjalan sesuai koridor tanpa adanya praktik korupsi. Tentunya, BUMN mesti berpihak pada kepentingan rakyat. Pansus nantinya bakal memberikan rekomendasi ke penegak hukum dan presiden. Tentunya bakal dilakukan penyelidikan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengamini pembentukan Pansus Pelindo II. Menurutnya, BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara terhadap kemungkinan terjadinya praktik korupsi di Pelindo II. “Semoga dapat menuntaskan kasus tersebut, karena BPK telah melakukan kerugian negara. BPK akan membantu Pansus jika diperlukan,” pungkas mantan Ketua Komisi XI DPR periode 2009-2014 itu.
Tags:

Berita Terkait