Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Podomoro Berkunjung ke Hukumonline
Rechtschool

Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Podomoro Berkunjung ke Hukumonline

Mahasiswa-mahasiswi tertarik menanyakan tentang perkembangan dunia praktisi hukum di Indonesia.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Rombongan Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Podomoro, Jakarta berpose di depan kantor Hukumonline, Selasa (6/10). Foto: TIM PROJECT
Rombongan Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Podomoro, Jakarta berpose di depan kantor Hukumonline, Selasa (6/10). Foto: TIM PROJECT
Selain kalangan advokat, kalangan kampus termasuk tamu yang cukup sering berkunjung ke Hukumonline. Kali ini, Selasa (6/10), giliran dosen dan mahasiswa-mahasiswi Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Podomoro, Jakarta yang berkunjung ke Hukumonline.

Kedatangan rombongan yang terdiri dari delapan mahasiswa-mahasiswi, dua staf dosen, Ketua Program Studi Hukum Bisnis, Handa S. Abidin SH, LL.M, Ph.d, diterima oleh Direktur Hukumonline Andika Gunadarma, Pemimpin Redaksi Abdul Razak Asri, Manajer Proyek Mutiara Putri Artha, dan Manajer Klinik dan Penerbitan Imam Hadi Wibowo.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih sejam itu, perwakilan Hukumonline mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para dosen maupun mahasiswa-mahasiswi Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Podomoro. Materi pertanyaan yang diajukan antara lain kiprah Hukumonline, dan perkembangan dunia hukum nasional.

Ketua Program Studi Hukum Bisnis, Handa S. Abidin misalnya bertanya tentang apakah Hukumonline terpikir untuk mengembangkan penyediaan informasi jurnal-jurnal ilmiah di bidang hukum. Menurut Handa, informasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh kalangan kampus. Jurnal-jurnal tersebut, lanjutnya, dapat dijadikan rujukan bagi kampus untuk melakukan penelitian ilmiah.

Sementara itu dari kalangan mahasiswi, Elita Tirta bertanya tentang bagaimana pengalaman Hukumonline dalam menghadapi situasi ketika konten Hukumonline diambil oleh blog atau situs lain.

“Selama untuk kepentingan akademis, sebenarnya Hukumonline tidak keberatan jika artikel berita atau klinik digunakan oleh pihak lain, tetapi sepanjang sumbernya disebutkan,” papar Andika.

Dikatakan Andika, jika pihak yang mengambil konten tersebut tanpa izin dan untuk kepentingan bisnia, langkah pertama yang biasanya ditempuh Hukumonline adalah mengirimkan surat kepada pihak yang bersangkutan. Melalui surat itu, lanjut Andika, Hukumonline berharap pihak yang bersangkutan sadar bahwa mengambil konten tanpa izin dari sebuah situs adalah pelanggaran atas hak kekayaan intelektual.

Rekan Elita, Kenny Wangestu tertarik bertanya tentang implikasi dari dimulainya pasar bebas di kawasan ASEAN terhadap dunia praktisi hukum nasional. Dia bertanya, apakah masuknya advokat asing ke Indonesia dapat membawa pengaruh signifikan terhadap dunia praktisi hukum di Indonesia.

Menjawab hal ini, Andika menekankan bahwa arus masuknya advokat asing ke Indonesia tidak akan bisa dihindarkan. Namun, kebijakan advokat asing di Indonesia sejauh ini masih memberikan proteksi bagi advokat lokal dengan memberikan batasan bahwa advokat asing tidak boleh berpraktik terkait hukum Indonesia.

“Sebagian besar negara di dunia masih menerapkan limitasi bagi masuknya advokat asing, bahkan untuk negara yang relatif lebih open pun seperti Singapura menerapkan sejumlah persyaratan yang ketat jika ada advokat asing yang ingin berpraktik di sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika mengimbau agar mahasiswa hukum di Tanah Air membekali dirinya dengan ilmu dan pengalaman yang mumpuni agar bisa bersaing dengan advokat-advokat asing di era pasar bebas nanti. Dia menyarankan sedari awal, mahasiswa hukum mendalami satu bidang hukum spesifik agar ketika lulus kuliah dan masuk dunia kerja memiliki posisi tawar yang bagus.  
Tags:

Berita Terkait