KY Dorong Hakim Jadi Profesi
Berita

KY Dorong Hakim Jadi Profesi

Dorongan tersebut dilakukan melalui RUU Jabatan Hakim yang akan dibahas tahun 2016 mendatang.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) mendorong hakim menjadi sebuah profesi melalui RUU Jabatan Hakim yang akan dibahas DPR RI pada tahun 2016. "Eksekutif dan Legislatif sudah ada penataan, tapi Yudikatif masih belum," kata staf khusus KY, Aris Purnomo, di Surabaya, Selasa (6/10).

Hal tersebut diutarakan Aris di sela-sela workshop Contempt of Court (CoC) yang diadakan KY bersama LBH Surabaya di Universitas Hang Tuah Surabaya, 6-8 Oktober 2015. Menurutnya, KY sudah mengawali penataan yudikatif melalui survei CoC seperti tindakan merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim/peradilan di Medan, Makassar, Samarinda, Mataram, Bandung, dan Surabaya.

"Survei itu menyimpulkan bahwa independensi hakim terpengaruh oleh ancaman, kekerasan, demonstrasi, teror, dan perbuatan onar di ruang sidang pengadilan," katanya.

Namun, para hakim yang disurvei itu tidak menyalahkan masyarakat terkait penyebab CoC dari masyarakat. Melainkan, para hakim itu jujur mengakui kekurangannya."Mereka bilang bahwa pelayanan belum maksimal, fasilitas sidang tidak memadai, seperti pengeras suara yang lemah, keamanan peradilan kurang, ruang tunggu saksi para pihak yang campur, masyarakat kurang terdidik," katanya.

Oleh karena itu, KY akhirnya memprioritaskan aspek pencegahan, penjagaan dan advokasi daripada penindakan hakim dalam RUU Jabatan Hakim."RUU Jabatan Hakim itu akan mendorong hakim menjadi profesi, sehingga rekrutmen, pembinaan, dan kesejahteraan hakim akan menjadi prioritas, karena itu rekrutmen hakim hendaknya bukan untuk birokrasi tapi profesi," katanya.

Selain itu, pembinaan hakim itu terkait dengan sistem seleksi yang ketat seperti akademi militer yang tidak semata-mata dari aspek ijazah. Kemudian, pendidikan hakim juga harus mengarah pada profesionalisme sesungguhnya. Bila perlu, ada sertifikasi hingga organisasi profesi.

"Semua itu diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Kalau fasilitas mungkin urusan pemerintah, tapi sistem pembinaan, pendidikan, dan sebagainya akan mengikuti pola organisasi profesi, seperti ada sertifikasi, ada organisasi profesi, dan pola pendidikan profesional," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait