Nasib Penambang Pasir Ilegal di Pengadilan
Berita

Nasib Penambang Pasir Ilegal di Pengadilan

Para penambang pasir yang tak memiliki izin kerap dihukum penjara sebentar.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com

Perjuangan Salim Kancil menolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak terletak di desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, 18 Km arah selatan dari kota Lumajang harus dibayar dengan nyawanya sendiri. Namun, kematiannya yang mengenaskan telah menjadi simbol perlawanan rakyat kecil atas kegiatan tambang yang menyengsarakan. Kini publik semakin menyadari maraknya kegiatan tambang ilegal di Indonesia.

Banyak kasus penambangan pasir ilegal telah diproses secara hukum di meja hijau. Berikut beberapa putusan pengadilan atas kasus penambangan pasir ilegal yang berhasil dihimpun oleh hukumonline:

1. PN Kabupaten Kediri, 2012

Mochammad Said bin Achyar, warga Dusun Tegalrejo Kabupaten Kediri, awalnya melihat aliran Sungai Brantas sebagai suatu peluang usaha. Ia yakin sungai itu bisa menghasilkan uang untuknya. Maka, selama satu tahun sejak 2010, Said pun mengeruk pasir dari dasar sungai tersebut.

Setiap hari, sejak pagi hingga sore, ia menambang pasir dengan menggunakan mesin diesel penyedot pasir yang diletakkan diatas perahu, yang selanjutnya dialirkan ke galangan untuk dipisahkan dari batu menggunakan gronjong (ayakan). Dalam sehari, Said bisa mengumpulkan dua hingga tiga truk pasir. Kemudian, satu truk ia jual Rp80 ribu.

Rupanya usaha yang ia lakukan melanggar hukum. Sebab, praktik penambangan pasir itu dilakukan tanpa ijin usaha pertambangan, ijin pertambangan rakyat, maupun ijin usaha pertambangan khusus. Selain itu, usaha Said juga sangat meresahkan masyarakat karena bisa menyebabkan tanah longsor.

Akibatnya, ia harus menghadapi proses hukum di pengadilan. Said pun dijerat pasal 158 Undang-undang R.I. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia didakwa enam bulan penjara dan denda Rp1 juta. Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang diketuai Yunizar Kilat Daya menghukum Said penjara sepuluh bulan dan denda Rp500 ribu.

2. PT Bandung, 2014

Seorang laki-laki yang tak tamat SD, Nana Sujana, dilaporkan oleh tetangganya kepada pihak kepolisian karena melakukan penambangan ilegal. Sesungguhnya, Nana melalui perusahaannya, CV Bukit sakura telah memiliki ijin usaha pertambangan sejak tahun 2009. Namun, pada tahun 2011 saat ijinnya berakhir, ia tak kunjung melakukan perpanjangan. Padahal, hingga tahun 2012 ia masih membayar pajak dari hasil penambangan pasirnya yang bisa menghasilkan hingga hampir Rp450 ribu per hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait